Seorang kiai di Kuningan, AK, ditangkap karena mencabuli 10 santriwati. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Kasus ini mengungkap trauma mendalam.
Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim, ditangkap atas dugaan penggelapan aset desa. Ia membawa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan untuk kepentingan pribadi.