Ulah AK (41) benar-benar mencoreng nama baik pondok pesantren. Pria yang dikenal sebagai kiai di wilayah Ciawigebang, Kuningan itu kini harus mendekam di penjara setelah nekat melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya.
AK diciduk polisi di kediamannya pada Jumat (20/12/2024). Kasus pencabulan yang dia lakukan pun terbongkar setelah salah satu santriwati korbannya memperlihatkan gelagat aneh yang mengundang kecurigaan orang tuanya.
Semuanya bermula ketika salah satu santriwati yang menjadi korban ini pulang ke rumah. Yang tak diduga, korban kemudian enggan kembali ke ponpes tempatnya belajar padahal saat itu sedang ada agenda ujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, korban pun memutuskan untuk mengikuti ujian secara daring dari rumah. Setelah didesak orang tuanya, santriwati ini pun akhirnya menceritakan kisah memilukan yang ia dapatkan selama belajar di ponpes.
"Korban mengaku pernah mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku AK saat sedang berada di pondok yang kala itu sedang sepi. Korban dipegang bagian tubuh sensitifnya dan mendapat ancaman dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Sabtu (21/12/2024).
Setelah polisi turun tangan, rupanya korban pencabulan yang dilakukan AK tak hanya seorang. Beberapa santriwati lain juga pernah menjadi korban yang jumlahnya mencapai 10 orang dengan berusia antara 14 hingga 16 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2022 hingga sekarang. hingga saat ini jumlah korban yang kami dapat ada 10 santriwati, dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," ujar Putu.
Dalam melancarkan modusnya, oknum kiai ini memanfaatkan kondisi ponpes kala sepi. Pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian kemudian menyentuh bagian sensitif santriwati tersebut begitu saja. Bahkan ada salah satu korban yang mendapat perlakuan tak senonoh saat sedang mandi.
"Pernah pelaku mengetuk pintu kamar mandi, kemudian santriwati yang mengira itu adalah teman santriwati lain otomatis membukanya. Begitu pintu terbuka, AK langsung masuk dan melakukan perbuatan cabul terhadap santri tersebut sambil melakukan gerakan tangan seperti mengancam kepada korbannya," ungkap Putu.
Perbuatan tak senonoh pelaku terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur itu menimbulkan trauma. Pelaku telah melanggar hukum dan ditahan di sel Mapolres Kuningan.
Dia terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. "Status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti," pungkasnya.
(ral/sud)