Nasib Eks Kades Miliarder Gresik Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Round Up

Nasib Eks Kades Miliarder Gresik Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Hilda Rinanda - detikJatim
Sabtu, 30 Nov 2024 09:00 WIB
Eks Kades Sekapuk, Gresik Abdul Halim saat ditangkap
Eks Kades Sekapuk, Gresik Abdul Halim saat ditangkap/Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar
Surabaya -

Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, kini berstatus tersangka atas kasus penggelapan aset desa. Pria yang sempat dikenal sebagai "Kades Miliarder" ini ditahan karena terbukti menguasai sejumlah aset desa berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada Kamis (28/11) malam.

"Ada laporan dugaan penggelapan aset desa yang dilakukan AH. Setelah gelar perkara, ditemukan cukup bukti tentang adanya tindak pidana penggelapan, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Aldhino pada Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Halim diketahui membawa sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil, semuanya merupakan aset resmi milik Pemerintah Desa Sekapuk.

"Karena tersangka ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023. Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Mediasi sudah pernah ditempuh, namun tidak kunjung ada titik temu," terang Aldhino.

ADVERTISEMENT

Kegagalan mediasi ini memicu keresahan di masyarakat Desa Sekapuk. Selama pemeriksaan, Abdul Halim mengklaim bahwa tindakannya bertujuan untuk kepentingan desa.

"Tersangka ini menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata. Termasuk mempromosikan wilayah di Gresik utara itu hingga dikenal sebagai desa miliarder. Namun, hal itu merupakan inisiatif pribadi. Bukan kesepakatan bersama pemerintah desa," tambah Aldhino.

Meski demikian, desa yang telah berkembang dengan sejumlah aset baru tetap menyisakan persoalan, yakni tunggakan sertifikat pribadi tersangka yang terus berjalan hingga masa jabatannya berakhir.

"Tersangka sengaja membawa aset desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi hutang-hutangnya," beber Aldhino.

Polisi akhirnya menjerat Abdul Halim dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan.

"Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan termasuk menaksir kerugian yang ditimbulkan," tandas Aldhino.




(iwd/hil)


Hide Ads