8 Kilogram Ganja Antar Pria Bandung ke Jeruji Besi

8 Kilogram Ganja Antar Pria Bandung ke Jeruji Besi

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 26 Jul 2024 23:30 WIB
Penangkapan pelaku pengedar narkotika
Penangkapan pelaku pengedar narkotika (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

MF (30) harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya yang tak kapok mengedarkan narkotika jenis ganja. Ia akhirnya dicokok jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.

Dari tangan pria asal Kota Bandung itu, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 8 kilogram lebih. MF diamankan di rumahnya di Babakan Ciparay, sepekan lalu.

"Kami amankan tersangka MF di rumahnya atas kepemilikan ganja seberat 8,1 kilogram. Saat akan diamankan yang bersangkutan ini sempat mencoba kabur," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terhadap MF yang dilakukan Sat Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin AKP Tanwin Nopiansah berawal dari penangkapan tersangka AD. Ia menyalahgunakan narkotika jenis ganja itu, kemudian saat diamankan mengaku mendapatkan barang dari MF.

"Betul saja saat diamankan memang ada ganja seberat 8 kilogram itu. Jadi terungkapnya memang dari penangkapan seorang pengguna," kata Tri.

ADVERTISEMENT

MF ternyata juga mendapatkan barang haram itu daru seorang tersangka berinisial RK yang saat ini masih dalam pengejaran. MF sendiri hanya berperan sebagai pengedar.

"Jadi dia (MF) dapat barang dari RK, paket siap edar. MF ini hanya diupah, setiap 1 kilogramnya dia dibayar Rp500 ribu oleh RK ini. Ternyata dia ini residivis dengan kasus yang sama," kata Tri.

Tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjahat kambuhan itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads