Mulyana (34), kini harus menjalani kehidupan di penjara. Pria yang sudah beristri itu tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Cimahi, yang notabene merupakan tetangganya sendiri.
Kelakuan bejat Mulyana awalnya terbongkar saat korban mengalami pendarahan di bagian intimnya. Setelah menjalani pemeriksaan medis, keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian memilukan ini ke polisi pada Juni 2024 silam.
Mendapat laporan itu, polisi pun kemudian turun tangan. Mulyana berulang kali dikejar dari persembunyiannya, tapi tak urung tertangkap lantaran berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai akhirnya, persembunyian Mulyana pun akhirnya ditemukan. Polisi langsung menciduk Mulyana di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Selasa (17/9/2024), Mulyana kemudian dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi. Kehadirannya sontak membuat keluarga korban histeris, bahkan kakak korban sempat berlari menerjang penjaga karena hendak memukul tersangka.
"Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Di hadapan polisi, Mulyana pun tak bisa berkilah lagi. Dia mengakui sudah menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun itu saat sedang bermain dengan teman sebayanya. Dengan leluasa, Mulyana awalnya memanggil korban dan kemudian membawanya ke suatu tempat untuk dijadikan korban pelampiasan nafsu bejat.
"Berawal saat korban dipanggil oleh tersangka kemudian diajak ke suatu tempat, lalu disetubuhi. Korban ini sempat mengeluhkan rasa sakit sehingga diperiksakan ke rumah sakit oleh keluarganya," kata Tri.
Ulah Mulyana mulanya terbongkar setelah korban kerap mengalami pendarahan di bagian intinya. Begitu diperiksakan ke rumah sakit, keluarga korban akhirnya mendapat kabar memilukan itu lantaran terdapat luka robek di bagian kelaminnya.
"Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat dirudapaksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi," kata Tri.
Dari hasil pemeriksaan, Mulyana berdalih tega menyetubuhi korban karena dipengaruhi hawa nafsu. Padahal, dia masih memiliki istri sah saat melakukan aksi bejatnya itu.
"Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri," kata Tri.
Di hadapan polisi, Mulyana kemudian menyebut nekat menyetubuhi korban yang masih tetangganya karena tak kuat menahan nafsu. "Saya terpancing hawa nafsu. Waktu itu saya ajak gituan korban diam saja, nggak saya ancam," kata Mulyana dalam balutan baju orange.
Kini, Mulyana sudah dijebloskan ke balik jeruji besi. Dia diancam Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(ral/iqk)