detikJateng
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI
DPR RI memiliki tiga hak dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut ini penjelasannya.
Senin, 04 Mar 2024 12:47 WIB