Dinamika politik di Kabupaten Sidoarjo memanas. Aliansi Rakyat Merdeka mendesak DPRD Sidoarjo untuk menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Sidoarjo menyusul penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Desakan ini muncul setelah Koalisi Sidoarjo Maju (KSM), yang terdiri dari tujuh partai politik di DPRD, menolak Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam rapat paripurna. Penolakan ini diperkuat dengan catatan kritis bahwa pelaksanaan anggaran belum menjawab kebutuhan strategis masyarakat.
"Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan dan arah pembangunan daerah. Kami menilai penggunaan anggaran tahun ini jauh dari harapan rakyat," tegas Husain, juru bicara Aliansi Rakyat Merdeka, kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husain, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan serius. Tercatat, 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo melakukan kesalahan dalam penganggaran belanja barang, jasa, dan belanja modal.
"Fakta ini memperkuat kecurigaan kami bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan APBD. Maka dari itu, DPRD harus menggunakan hak interpelasi sebagai bentuk kontrol politik dan konstitusional," tegasnya.
Aliansi Rakyat Merdeka menuntut dua hal utama. Pertama, DPRD Kabupaten Sidoarjo diminta segera menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Bupati. Kedua, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh OPD yang dinilai bertanggung jawab atas lemahnya pembangunan dan penggunaan anggaran.
Hak Interpelasi sendiri merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam Pasal 115 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 70 PP Nomor 12 Tahun 2018. Hak ini digunakan untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Kami rakyat Sidoarjo tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses ini agar pemerintahan benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya segelintir elite," pungkas Husain.
(auh/hil)