Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, membantah menghalangi 14 anggotanya untuk menggunakan hak interpelasi. Wacana interpelasi itu muncul atas carut marut pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Isvie mengungkapkan tidak ada niat untuk menghalangi pembacaan surat masuk terkait usulan hak interpelasi yang diajukan 14 anggota DPRD NTB pada sidang paripurna, Selasa (4/2/2025) malam.
"Soal penggunaan hak interpelasi, itu adalah hak anggota. Itu sangat saya hargai, makanya saya atur ritme agar surat masuk sedari awal, dibacakan di belakang karena jelas akan ramai perdebatan antarsesama anggota," kata Isvie, Rabu (5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai alokasi DAK merupakan program dari pemerintah pusat ke daerah dan masuk dalam APBD. Fungsi DPRD adalah mengawasi hal tersebut melalui komisi-komisi.
Karena itu, Isvie mengkhawatirkan jika DAK 2024 penuh dengan keriuhan seperti saat ini, maka pemerintah pusat akan dapat melakukan evaluasi pemberian DAK kepada Pemprov NTB pada tahun berikutnya.
"Saya mendukung semua komisi, mulai Komisi I, II, III, IV, dan V mendalami semua proyek DAK dengan para mitra OPD yang mengelolanya. Dan, jika ada persoalan, silahkan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk kita sikapi secara kelembagaan," ungkap Isvie.
Isvie menilai program DAK yang dikucurkan pemerintah pusat sejauh ini sudah sangat membantu perekonomian daerah. Bahkan, sejumlah program yang tidak bisa didanai lantaran APBD terbatas. Namun, melalui DAK sesuai petunjuk teknis dari kementerian keuangan, mampu untuk dikucurkan.
"Misalnya di Dikbud NTB, kan ada rehab SMU/SMK hingga pengadaan alat laboratoriumnya. Ini sangat membantu siswa dan para guru-guru. Nah, jika ada masalah seperti OTT Kabid SMK baru-baru ini, buka berarti program yang salah, tetapi memang ada oknum yang memanfaatkannya," jelas Isvie.
Isvie juga merespons soal posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang menjadi salah satu pengusul hak interpelasi tersebut. Menurut Isvie, Fraksi Golkar DPRD NTB belum melaksanakan rapat khusus menyikapi adanya pengajuan hak interpelasi tersebut.
"Saya hormat dan menghargai sikap Ketua Fraksi Golkar yang masuk sebagai pengusulnya, tetapi Fraksi Golkar secara resmi belum ada sikap secara lembaga karena memang belum ada rapat yang dilakukan," jelas Isvie.
Sebagaimana diketahui, usulan hak interpelasi soal DAK ditolak oleh Fraksi PPP, PKB, Gerindra, ABNR, dan PKS. Adapun 14 anggota DPRD yang mengusulkan hak interpelasi dari 4 fraksi sebagai berikut.
1. Fraksi Partai Golkar
- Hamdan Kasim
- Efan Lemantika
2. Fraksi Partai Demokrat
- Indra Jaya Usman
- Rahadian Seodjono
- Lalu Zaenul Hamdi
- Abdul Rauf
- Azhar
- Syamsul Firki
3. Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, Perindo
- Muhammad Nashib Ikroman
- Sholah Sukarnawadi
- Abdul Rahim
- Raden Nuna Abdiradi
- Raihan Anwar
4. Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) gabungan PAN, PBB, dan Hanura
- Muhammad Amirullah
(iws/iws)