Mengenal Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR

Mengenal Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Kamis, 07 Mar 2024 09:33 WIB
Gedung DPR
Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Medan -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mengemban tugas untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR memiliki sejumlah hak.

Hak-hak DPR hadir sebagai bentuk dari hak Istimewa dan berfungsi untuk mengawasi pemerintah. Perihal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79.

Hak-hak istimewa yang diemban DPR itu meliputi hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Supaya lebih paham, simak penjelasannya berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak-Hak Istimewa DPR

Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79, DPR mempunyai hak sebagai berikut:

a. Hak Angket

Hak angket memungkinakn DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

b. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Hak Menyatakan Pendapat

DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat atas hal-hal berikut:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pada kebijakan pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden

Mekanisme Pengajuan Hak Angket DPR

Apakah detikers tahu bahwa terdapat mekanisme tertentu dalam mengajukan hak angket? Berdasarkan pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dibutuhkan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket.

Kemudian, pengusulan hak angket perlu disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan.

Usul yang dimaksud apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswi Peserta Magang Merdeka di detikcom.




(mff/dhm)


Hide Ads