Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI

Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 04 Mar 2024 12:47 WIB
Ilustrasi Parlemen.
Ilustrasi DPR RI. Foto: Matthew Tenbruggencate/Unsplash
Solo -

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tiga hak utama, yaitu angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat. Sebagai rakyat, penting bagi kita untuk memahami pengertian hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat DPR RI.

Tiga hak tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 20A Ayat (2). Berikut ini bunyinya:

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari pahami pengertian hak-hak yang dimiliki DPR RI dengan membaca penjelasan lengkap berikut ini!

Pengertian Hak Angket DPR RI

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 memberikan hak angket kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Pasal 73 UU tersebut juga menyebutkan bahwa jika pejabat pemerintahan tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan tanpa alasan sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat.

Fungsi hak angket DPR melibatkan penyelidikan terhadap pejabat yang tidak mematuhi panggilan, melanggar rekomendasi DPR, atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Pengertian Hak Interpelasi DPR RI

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menjelaskan tentang hak interpelasi DPR RI.

Hak interpelasi DPR RI adalah hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas. Diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

Pengusulan harus disertai dokumen berisi materi kebijakan, alasan permintaan keterangan. Jika disetujui dalam rapat paripurna dengan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, hak interpelasi dinyatakan sah. Fungsinya sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat DPR RI

Hak terakhir yang dimiliki oleh DPR RI adalah hak menyatakan pendapat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2024, hak menyatakan pendapat adalah wewenang untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut dari hak interpelasi dan angket.

Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR, pengajuan hak ini memerlukan dokumen yang memuat materi terkait dan alasan pengajuan. Fungsinya mencakup memberikan pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau tidak memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Demikian penjelasan tentang tiga hak DPR RI, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Semoga bermanfaat!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads