Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai perwakilan aspirasi rakyat memiliki tiga hak istimewa di antaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Apa itu hak interpelasi? Simak pengertiannya di bawah ini.
DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR memiliki peranan penting dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili rakyat. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan sebagai kerangka representasi rakyat.
Dalam menjalankan kewajibannya, DPR memiliki hak istimewa untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai suatu kebijakan. Inilah yang disebut dengan hak interpelasi. Agar lebih memahami secara jelas apa arti hak interpelasi, simak informasinya di bawah ini beserta contoh usulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hak Interpelasi
Melansir situs resmi DPR RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengawasan, DPR memiliki tiga hak yang dijadikan sebagai pedoman, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak istimewa tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Hak interpelasi tercatat dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 yang berbunyi:
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak interpelasi berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap anggaran maupun tindakan pemerintah, sehingga kebijakan yang ditetapkan berada pada batas hukum yang berlaku. Tujuan utama hak interpelasi agar DPR lebih mudah memahami implikasi negatif kebijakan pemerintah terhadap masyarakat.
Prosedur Hak Interpelasi
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 194, hak interpelasi dapat diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Jika syarat tersebut telah terpenuhi, maka usulan para inisiator ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada akhir masa sidang untuk mendapat persetujuan β anggota dewan.
Dalam mengusulkan hak interpelasi, DPR harus disertai dokumen pendukung di antaranya:
- Memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah
- Alasan meminta keterangan kepada pemerintah
Selanjutnya, pengajuan hak interpelasi diberikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPR di hadapan seluruh anggota. Pengusul diberi kesempatan untuk menjabarkan alasan secara ringkas terkait interpelasi yang disampaikan.
Jika rapat paripurna DPR telah menyetujui usulan hak interpelasi, maka presiden atau pimpinan lembaga dapat turut hadir dan memberikan penjelasan terkait materi atau usulan interpelasi pada rapat paripurna berikutnya.
Setelah presiden atau pimpinan lembaga memberikan penjelasan usulan interpelasi dan DPR menyetujui penjelasan tersebut, maka usulan interpelasi telah dinyatakan selesai dan tidak dapat diubah atau diusulkan kembali.
Contoh Usulan Hak Interpelasi
DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait berbagai kebijakan. Berikut beberapa contoh hak interpelasi yang pernah diajukan anggota DPR.
1. Hak Interpelasi Kasus Lapindo
Tahun 2007 lalu, DPR pernah menggunakan hak interpelasi pada kasus Lapindo. Hak interpelasi tersebut diajukan lantaran pemerintah tidak tanggap dalam menangani tindakan hukum kepada PT Lapindo Brantas, yang diduga telah bertindak lalai hingga memberikan penderitaan kepada masyarakat yang terdampak.
2. Hak Interpelasi Perppu COVID-19
Hak interpelasi lainnya juga dilakukan DPR beberapa tahun lalu saat pandemi COVID-19 menyerang Indonesia. Saat itu, DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta kejelasan kepada pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.
Penerbitan Perppu tersebut dinilai bermasalah karena terlibat dalam kasus penyelewengan dan tindakan koruptif. Dengan hal ini, DPR menggunakan hak interpelasinya untuk meminta penjelasan kepada pemerintah dan menanyakan tujuan serta alasan dibuatnya Perppu tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Annisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)