PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perusakan Nenek Elina. Samuel dihukum 3 tahun 10 bulan, sementara dua lainnya menerima vonis lebih ringan.
Sidang kasus pengusiran paksa Nenek Elina berlangsung dramatis di PN Surabaya. Elina menceritakan penderitaannya, lalu ada 2 terdakwa yang meminta maaf.
Nenek Elina, 80 tahun, bersaksi tentang pengusiran paksa yang dialaminya. Kesaksian ini mengungkap trauma dan kehilangan harta benda akibat tindakan terdakwa.