Kasus yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, kini Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat.
Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan, ada beberapa orang yang dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia menyebut pihaknya juga telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," kata Wellem saat ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Wellem menjelaskan, laporan tersebut dibuat lantaran kliennya mengaku tidak pernah menjual objek tanah kepada siapa pun. Namun, belakangan muncul dokumen yang menyebutkan kepemilikan tanah telah beralih ke pihak lain.
"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.
Dalam laporan tersebut, pihak Elina turut melampirkan sejumlah dokumen sebagai pembanding dan penguat dugaan pemalsuan.
"Di sini kita membawa akta waris tentunya, terus kemudian Sporadik, terus kemudian ada kutipan C," imbuhnya.
Wellem mengungkapkan, jumlah pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini lebih banyak dibanding laporan sebelumnya terkait pengrusakan rumah Elina. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas para terlapor secara rinci.
"Kita melaporkan beberapa orang, ini ada banyak ini. Ini kemungkinan lebih banyak daripada laporan kita yang kemarin (pengrusakan)," kata Wellem.
Ia hanya menyebut salah satu terlapor berinisial S, sembari meminta publik menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Nanti kita lihat pemeriksaannya ya, kita enggak bisa menunjukkan sekarang, mohon maaf. Karena kan masih dugaan. Ya, inisialnya S, terus kemudian ada lagi yang beberapa," ujarnya.
Lima Orang Dilaporkan
Wellem memastikan, saat ini ada lima orang yang dilaporkan, meski jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
"Jumlahnya ada 5 ya, tapi kemungkinan ini ada beberapa kalau ada nambah lagi pihak yang terkait, karena turut sertanya juga kita cantumkan di sini," tuturnya.
Ia juga membenarkan bahwa inisial S yang dimaksud adalah Samuel Ardi Kristanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina.
"Ya inisialnya S (Samuel) lah, salah satunya," kata Wellem.
Berdasarkan laporan polisi, Elina melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut terancam Pasal 291 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Kota Surabaya dan diketahui pada 29 Oktober 2025. Saat ditanya apakah laporan tersebut juga menyeret staf kelurahan, Wellem enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Ya nanti kita lihat nanti lah. Sudah ya," ucapnya singkat.
Elina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah berupa Letter C yang awalnya tercatat atas nama Elisa Irawati, saudara Elina yang meninggal dunia pada 2017. Kejanggalan muncul setelah ditemukan adanya akta jual beli tahun 2025 yang didasarkan pada surat kuasa menjual tahun 2014.
"Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati. Nah, surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisinya 2025, sedangkan akta jual beli tersebut 2025. Akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual 2014, sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli? Kan enggak mungkin itu," jelas Wellem.
Atas dasar kejanggalan tersebut, pihak Elina menduga kuat adanya pemalsuan dokumen tanah. "Ya, sepertinya seperti itu (ada dugaan pemalsuan dokumen)," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina, yakni Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.
Simak Video "Video Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)











































