Polda Jawa Timur telah memeriksa lima orang saksi dalam penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Nenek Elina. Para saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah desa, mulai dari lurah hingga perangkat desa.
Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk dimintai keterangan. Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
"Undang tiga orang (pada Kamis, 15/1/2026), hadir satu atau lurah," kata Deky saat dikonfirmasi detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua saksi lainnya yang berasal dari perangkat desa tidak hadir dan mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Sedangkan dua orang minta tunda, dari perangkat desa," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan kasus tersebut ditargetkan rampung pada Februari 2026. Polisi juga masih mendalami pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Target akhir Februari kesimpulan dan naik sidik atau hal lainnya," tuturnya.
(ihc/dpe)











































