Samuel CS Ngeyel Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Perdata

Samuel CS Ngeyel Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Perdata

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 04 Jun 2026 10:50 WIB
Samuel Ardi, terdakwa perkara pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di PN Surabaya
Samuel Ardi, terdakwa perkara pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di PN Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Meski sidang kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, kubu Samuel CS masih bersikukuh bahwa perkara tersebut murni sengketa perdata. Bahkan, pengacara Samuel kembali mempersoalkan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar klaim Elina.

Namun, pandangan itu dibantah tegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Nenek Elina. Mereka menegaskan perkara yang sedang disidangkan bukan soal kepemilikan lahan, melainkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan yang menurut jaksa telah terbukti melalui fakta-fakta persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pernyataan dari pengacara Samuel terkait kepemilikan dokumen dinyatakan tidak sah. Ia menyebut, unsur perdata tak ada korelasinya dengan sidang yang sedang berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kita di sini, kami selaku jaksa dan juga kami sudah menyampaikan di persidangan, itu kan tentunya harus dipisah antara bagaimana atau mana fakta-fakta yang masuk pada ranah perdata dan mana fakta yang masuk pada ranah-ranah pidana," kata Ida Bagus kepada detikJatim, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

Jaksa yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menerangkan, pembuktian atau pasal yang didakwakan dalam sidang Rabu (3/6/2026) terkait dengan pembuktian pidana. Menurutnya, keperdataan tersebut justru tak berkaitan.

"Kami fokus, bahwa yang menjadi fokus kami adalah ada bangunan yang dirusak. Artinya, berbeda dengan keperdataan terkait dengan kepemilikan lahan yang menjadi tempat bangunan itu, artinya fokus terhadap pengerusakan dari bangunan gedung tersebut," bebernya.

"Dan juga sesuai dengan pasal 262, dengan tenaga bersama, mengakibatkan kekerasan tenaga bersama-sama mengakibatkan luka seseorang atau barang. Dan itu kami sudah buktikan memang yang bersangkutan yaitu saksi korban Nenek Elina mengalami luka di bagian mulutnya," imbuhnya.

Hal senada disampaikan pengacara Nenek Elina, yakni Wellem Mintarja. Menurutnya, persoalan administrasi tanah yang sempat dipertanyakan pihak terdakwa berbeda dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini.

"Perkara yang sedang diperiksa adalah pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. Sedangkan, soal administrasi tanah merupakan persoalan lain," ujarnya.

Wellem lantas menyebutkan adanya perubahan data pada dokumen Letter C yang sebelumnya tercatat atas nama almarhumah Elisa Erawati. Ia menilai perubahan itu dilakukan tanpa persetujuan ahli waris.

"Korban membawa Letter C yang masih atas nama Elisa Erawati. Tapi sekitar satu minggu kemudian dicoret dan berubah menjadi atas nama terdakwa. Padahal Elisa Erawati meninggal pada 2017. Kalau memang mengaku membeli tahun 2014, mengapa baru mengklaim pada 2025?," tutupnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads