Sidang perkara yang melibatkan Nenek Elina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar, Rabu (20/5/2026). Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menyebut keterangan kliennya belum sepenuhnya disampaikan karena sidang ditunda selama 2 pekan ke depan.
"Karena kan sidangnya ditunda 2 minggu lagi. Itu tadi fakta persidangan bahwa nenek Elina pada waktu itu dipaksa untuk ke luar, ditarik dan diangkat, terus kemudian diletakkan di luar dan tidak diperbolehkan masuk," kata Wellem saat ditemui awak media usai sidang di halaman PN Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Wellem menjelaskan Elina tidak diperbolehkan untuk mengambil barang-barangnya. Dari situ lah hilang semua isi rumah tersebut, termasuk 8 surat tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya delapan surat tanah ini (hilang), ada sertifikat ada juga letter C dan ada 2 unit sepeda motor, sama furniture isi perlengkapan rumah," ujarnya.
Mengenai surat-surat rumah itu, Wellem menegaskan Elina ingat betul menyimpannya rapi di almari. Namun, tak diperbolehkan masuk untuk mengambil oleh Yasin CS.
"Suratnya yang ada di lemari katanya tadi," imbuhnya.
Wellem menyatakan masih ada kasus pidana Samuel CS yang berproses di Polda Jatim. Menurutnya, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen milik Elina yang raib.
"Yang masih proses di Polda Jatim ini berkaitan sama pemalsuan dokumen yang kita laporkan. Pidananya itu juga terkait video yang tadi disampaikan yang tadi sidang itu, kalau untuk membangunkan rumah atau apa yang mungkin yang ditunjukkan itu, itu bukan terkait pengroyokan. Pada waktu itu RJ permintaan RJ dari pihak sana, dari pihak terlapor itu berkaitan sama pemalsuannya," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Samuel, yakni Robert Mantiniah menerangkan Elina sempat dimediasi. Bahkan, sempat bertemu dengan Samuel namun enggan berdamai.
"Terkait dengan surat damai sejak di Polda itu sudah diajukan oleh para terdakwa untuk berdamai dengan korban Elina. Namun secara tegas Elina dalam suatu surat dan di media massa, Elina menolak RJ dan lebih memilih untuk memenjarakan, waktu itu difasilitasi oleh Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jatim) Pak Widi tapi langsung ditolak," tutupnya.
