Nenek Elina berharap seluruh proses hukum atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialaminya dapat diselesaikan hingga tuntas. Ia juga ingin kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat kecil lainnya.
Harapan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, yang menegaskan kliennya berkomitmen mengawal setiap laporan polisi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap ya proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini bisa sampai tuntas gitu," kata Wellem, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wellem menegaskan, Elina ingin kejadian serupa tak terulang lagi. Serta tak terjadi pada masyarakat Indonesia lainnya.
"Supaya tidak terjadi lagi seperti kejadian si nenek. Jadi menerbitkan akta jual beli katakan jual beli tanah terutama tapi dasarnya kurang. Jadi kasihan gitu masyarakat kecil gitu," ujarnya.
Wellem menyebutkan ada sejumlah bukti yang dilampirkan untuk memenuhi panggilan Unit I Subdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menerangkan ada belasan bukti yang dilampirkan.
"Salah satunya ya surat keterangan waris. Tapi ada banyak itu tadi ada 15 lembar yang kita ajukan bukti kita, salah satunya itu (surat waris)," tuturnya.
Diketahui, kasus yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1).
Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.
"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," jelas Wellem ketika ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026) lalu.
Wellem membeberkan bahwa laporan tersebut dibuat karena Elina mengaku tak pernah menjual objek tanah yang ditempatinya kepada siapa pun.
Akan tetapi, belakangan muncul dokumen dari pihak lain yang menyebutkan kepemilikan tanah tersebut telah beralih. Hal itu disebut terjadi usai peristiwa pengusiran Elina dari rumahnya.
"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.
(pfr/hil)











































