Nenek Elina mengaku baru mengenal Samuel pada 2025. Ia juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan soal dugaan pemalsuan dokumen setelah melakukan konfirmasi ke tingkat RT, RW, hingga kelurahan terkait kepemilikan surat tanah Letter C.
Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan kliennya baru mengenal sosok Samuel pada Agustus 2025, tepat sebelum peristiwa perusakan yang melibatkan salah satu organisasi masyarakat.
"Ya tahunya pada Agustus 2025," kata Elina, melalui Wellem saat ditemui awak media, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wellem menjelaskan, setelah Elina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, tidak ada komunikasi lagi antara kliennya dengan Samuel. Namun, saat dilakukan pengecekan ulang, ditemukan perubahan kepemilikan surat Letter C yang dinilai janggal.
Menurutnya, surat Letter C yang dimiliki Elina sejak 2013 justru tercatat atas nama Samuel pada 2025.
"Waktu itu sudah konfirmasi sekitar 19 September, tanggal 23 September konfirmasi, terus Oktober itu konfirmasi lagi. Alasannya karena punya jual beli gitu pada waktu itu," ujarnya.
Wellem menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, surat keterangan Letter C tersebut seharusnya masih tercatat atas nama keluarga Elina.
"Jadi surat keterangan tanah yang tahun 2013 itu bukan 2025 yang masih atas nama Elisa Irawati," tuturnya.
Diketahui, kasus yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah sebelumnya 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1).
Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.
"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," jelas Wellem ketika ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026) lalu.
Wellem membeberkan bahwa laporan tersebut dibuat karena Elina mengaku tak pernah menjual objek tanah yang ditempatinya kepada siapa pun.
Namun, belakangan muncul dokumen dari pihak lain yang menyebutkan kepemilikan tanah itu telah beralih. Hal itu disebut terjadi setelah peristiwa pengusiran Elina dari rumahnya.
"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapa pun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.
(auh/dpe)











































