Nenek Elina, korban pengusiran paksa hingga rumahnya diratakan dengan tanah akan melaporkan kasus dugaan pencurian dokumen. Dia berencana melaporkan ini dalam waktu dekat.
Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan dugaan kasus pencurian dokumen itu akan segera dilaporkan karena masih saling berkaitan antara pemalsuan dengan pencurian dokumen tanah.
"Iya, benar. Dilaporkan (dugaan pencurian) nanti, ada kaitan sama ini," kata Wellem, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa laporan itu tidak termasuk dalam laporan pemalsuan dokumen.
"Itu tersendiri (laporan), tersendiri, iya," ujarnya.
Wellem juga menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian itu akan dilaporkan usai kasus dugaan pemalsuan rampung. Dia dan Nenek Elina masih fokus pada dugaan pemalsuan yang telah dilayangkan ke polisi beberapa waktu silam.
"Jadi sekarang masih fokus ke pemalsuan," tuturnya.
(auh/dpe)











































