Hati-hati! Ini Risiko Beli Tanah Belum Balik Nama dari Ahli Waris

Hati-hati! Ini Risiko Beli Tanah Belum Balik Nama dari Ahli Waris

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 11 Mei 2024 15:45 WIB
Close up of signing a mortgage contract in the office.
Membeli Tanah Foto: Getty Images/skynesher
Jakarta -

Saat membeli tanah ada serangkaian urusan administrasi yang perlu dipenuhi. Tak jarang ada kendala pada proses ini, apalagi kalau membeli tanah yang belum balik nama dari ahli waris.

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan ada berbagai risiko membeli tanah belum balik nama dari ahli waris, sehingga memperlambat dan menyulitkan proses administrasi. Sebaliknya, tanah yang sudah diturun waris ke salah satu orang atau beberapa orang untuk dibalik nama akan lebih mudah dan cepat.

"Berkaitan dengan ahli waris, sangat jarang hanya satu ahli waris, beberapa biasanya banyak ahli waris. Kadang-kadang mereka tidak kooperatif dalam pembagian warisnya. Ada juga yang sebagian mau menjual, sebagian juga mau mempertahankan," ujar Fitri kepada detikcom, Sabtu (11/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja risiko membeli tanah dari ahli waris yang mana belum balik nama? Simak penjelasannya berikut ini.

Risiko Beli Tanah Belum Balik Nama

1. Dokumen Belum Lengkap

Membeli tanah yang belum balik nama menjadi nama ahli waris dikhawatirkan dokumen belum lengkap dimiliki oleh penjual, sehingga bisa memakan waktu untuk melengkapinya. Lebih dari itu, kemungkinan akan sulit mengumpulkan dokumen dari para ahli waris, apalagi kalau tidak kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Biasanya nanti kami ada blanko untuk turun waris, itu sudah disediakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan yang mencakup itu semua KTP (Karta Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) ahli waris, surat kematian yang meninggal," ungkapnya.

Terkadang surat kematian tersebut bukan hanya satu orang pemilik aset, melainkan juga ahli waris yang telah meninggal. Namun, sebenarnya pengurusan turun waris bisa diurus secara individu ke BPN tanpa menggunakan jasa notaris.

2. Sulit Mendapatkan Tanda Tangan

Selain dokumen belum lengkap, ada risiko kesulitan meminta tanda tangan ahli waris untuk Akta Jual Beli (AJB) maupun surat keterangan waris. Hal ini bisa disebabkan karena kesibukan, jarak tempat tinggal, hingga ketidaksepakatan antara para ahli waris.

"Mungkin ada yang mau menjual, ada yang mau mempertahankan (tanah). Itu kondisional masing-masing kasus tapi tidak selamanya mereka mau melakukan jual. Dan kalaupun ada satu aja pihak yang tidak mau tanda tangan itu berarti semua batal," paparnya.

3. Ada Pengeluaran Tambahan

Kemudian, pembeli juga berisiko berhadapan dengan para ahli waris yang meminta bagian uang kalau ingin dilancarkan proses administrasi, baik dari dokumen maupun tanda tangan.

Sering kali ada kasus penjual meninggal dunia tetapi belum balik nama tanah, kemudian ahli waris belum mendapatkan bagian namun harus melaksanakan kewajiban administrasi. Maka, terkadang pembeli terpaksa mengeluarkan uang lebih demi mendapat status kepemilikan tanah yang jelas.

4. Penjual Keburu Meninggal

Lalu, proses administrasi akan semakin rumit jika kebetulan penjual tanah meninggal dunia sebelum membalik nama tanah. Penelusuran soal ahli waris beserta dokumen yang perlu dilengkapi semakin susah, apalagi kalau penjual tidak mempunyai keturunan.

Saran

Fitri menekankan agar segera membalik nama tanah kalau jual-beli tanah. Ia juga menyarankan agar pembeli tidak buru-buru melunasi pembayaran tanah sebelum dokumen dan persyaratan dipenuhi oleh penjual. Apabila tanah sudah atas nama ahli waris, barulah pembeli bisa melunasi pembayaran untuk Akta Jual Beli (AJB).

"Jangan dilunasi dahulu, mereka istilahnya biar kooperatif dulu untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk nanti tanda tangan. Kan mereka juga harus hadir di hadapan notaris, seringnya ahli waris ada di beberapa kota, bahkan luar negeri," pungkas Fitri.

Demikian penjelasan tentang risiko membeli tanah dari ahli waris yang belum membalik nama tanah. Semoga bermanfaat!




(dhw/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads