Apa Itu Akta Jual Beli Tanah? Berikut Fungsi dan Cara Pembuatannya

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah? Berikut Fungsi dan Cara Pembuatannya

Najhan Zulfahmi - detikProperti
Jumat, 22 Mar 2024 08:36 WIB
Ilustrasi penandatanganan perjanjian dan transaksi bisnis.
Foto: Katemangostar/Freepik
Jakarta -

Jika kamu pernah berurusan dalam transaksi jual beli tanah pasti sudah tidak asing dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi ini.

Salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli tanah adalah akta jual beli tanah atau sering disingkat AJB.

Nah bagi kamu yang masih awam atau akan berurusan dengan jual beli tanah, berikut penjelasan lengkap dan cara pembuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?

Dilansir dari Website PPID Kota Semarang (15/8/2023) Akta Jual Beli Tanah (AJB) merupakan dokumen penting sebagai bukti resmi atas transfer hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli.

Dokumen ini sangat diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah karena menjadi bukti sah bahwa transaksi jual beli telah dilakukan dengan benar.

ADVERTISEMENT

Fungsi Akta Jual Beli Tanah

Fungsi utama dari dokumen ini adalah sebagai bukti kuat dan telah terjadi peralihan hak atas tanah.

Kemudian dengan adanya akta ini, pihak berwenang seperti PPAT dapat mengeluarkan sertifikat tanah sebagai bukti legal atas kepemilikan.

Sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang sangat penting sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Cara Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Sebelum itu, terdapat beberapa dokumen sebagai persyaratan pembuatan akta jual beli tanah. Berikut persyaratannya.

Dokumen yang Dibutuhkan Penjual

  • Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
  • Salinan KTP
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat tanah asli
  • PBB tahun terakhir yang asli
  • Surat tanda terima setoran

Dokumen yang Dibutuhkan Pembeli

  • Salinan KTP
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Prosedur Pembuatan

Nah jika semua dokumen sudah disiapkan berikut adalah langkah-langkah pembuatannya.

  1. Datang ke kantor PPAT, lembaga resmi pembuat akta tanah.
  2. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB, hal ini ditujukan untuk melindungi transaksi pada tanah bersertifikat.
  3. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan data teknis dan hukum, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum, dijadikan jaminan, atau dalam penyitaan.
  4. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan surat tanda terima setoran PBB, hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan tidak menunggak pajak.
  5. Terakhir akan dilakukan pemeriksaan surat persetujuan suami atau istri, hal ini penting karena bagi seorang yang menikah harta akan tercampur termasuk hak atas tanah.
  6. Setelah semua tahapan dilakukan, PPAT akan menyusun akta jual beli tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nah itu dia sedikit ulasan mengenai akta jual beli tanah. Dokumen penting seperti ini perlu kamu cek jika terlibat dalam sebuah transaksi rumah atau tanah karena sangat penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan dan menghindari konflik ke depannya.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads