Ada serangkaian proses yang perlu dilalui untuk balik nama sertifikat tersebut. Tentunya, proses ini memakan biaya yang perlu dipenuhi oleh pihak terkait.
Lantas, bagaimana perhitungan biaya untuk balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak? Simak penjelasannya berikut ini.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak dibedakan menjadi hibah dan waris. Proses balik nama pun sama dengan peralihan hak.
"Waris dilakukan saat orangtua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orangtua masih hidup," ujar Ana kepada detikProperti, Kamis (29/5/2025).
Ia menyebutkan biaya, persyaratan, dan simulasi biaya dapat dilakukan di aplikasi Sentuh Tanahku. Selain itu, terdapat biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang nominalnya sesuai ketentuan.
Biaya balik nama sertifikat tanah berbeda-beda tergantung daerah dan luas tanah. Namun, Ana menjabarkan beberapa perhitungan biaya yang perlu dibayarkan.
Balik Nama Tanah Waris
Ana menjelaskan warisan adalah peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Syarat Peralihan Hak karena Waris
Berdasarkan PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, ini persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris.
- Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
- Sertipikat Asli
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan
- Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti SSB (BPHTB)
Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)
Balik Nama Tanah Hibah
Sementara itu, Ana menyebutkan hibah adalah pemberian dari pemberi hibah misal dari orang tua kepada anak dilakukan saat orang tua masih hidup.
Syarat Peralihan Hak karena Hibah
Berdasarkan PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, ini persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris.
- Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
- Sertifikat asli
- Akta hibah PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti SSB (BPHTB)
Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Biaya BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)
PPh Hibah
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar. Pajak ini harus dibayarkan oleh kedua belah pihak yang mekanismenya berdasarkan kesepakatan bersama.
Besaran pajak yang harus dibayarkan merujuk pada Pasal 1 PP 34/2016, yakni sebesar 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan). Cara menghitung besaran pajak hibah yang harus dibayarnya bisa menggunakan rumus berikut.
PPh hibah = Jumlah persentase pajak x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar
Setelah pajak ini dibayarkan nantinya pihak terkait dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).
"SKB itu diberikan oleh KPP setempat berdasarkan laporan wajib pajak. Jika pajaknya sudah diperiksa oleh KPP setempat, bisa buat dalam pernyataan atau surat dari KPP dengan terlebih dahulu surat permohonan oleh wajib pajak," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)