Catat! Ini Syarat Dokumen buat Balik Nama Sertifikat Tanah

Catat! Ini Syarat Dokumen buat Balik Nama Sertifikat Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 02 Jun 2025 09:59 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Balik nama sertifikat tanah adalah proses yang harus dilakukan setelah menerima atau membeli aset berupa tanah. Langkah ini sangat penting karena sertifikat itu membuktikan kepemilikan atas tanah.

Proses tersebut dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Dengan melakukan ini, pemilik baru dapat terhindari dari konflik seperti sengketa tanah.

Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan dokumen apa yang perlu disiapkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn yang diunggah pada 13 Maret 2025, cara balik nama sertifikat tanah sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Simak proses dan persyaratan balik nama sertifikat tanah berikut ini.

ADVERTISEMENT

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Inilah langkah-langkah untuk balik nama sertifikat tanah.

  1. Datang ke kantor pertanahan terdekat
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Bayar biaya pendaftaran

Dokumen Persyaratan

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pemilik sertifikat perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratannya.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP dan para pihak
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Formulir permohonan memuat hal berikut.

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Itulah syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads