Jangan Ditunda! Ini Risiko Kalau Nggak Cepat Balik Nama Sertifikat Tanah

Jangan Ditunda! Ini Risiko Kalau Nggak Cepat Balik Nama Sertifikat Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 09 Mei 2025 11:00 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat Tanah Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Setelah membeli tanah, pembeli sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan status hukum kepemilikan atas tanah.

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika tanah berpindah tangan, baik karena jual beli, warisan, hibah, atau transaksi lainnya. Proses ini membuat hak atas tanah menjadi sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Namun, masih ada masyarakat yang menunda-nunda balik nama tanah. Padahal, ada potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan kalau membeli tanah, harus segera dibalik nama. Jangan sampai ada kasus yang bakal mempersulit pembeli nantinya.

"Kalau kita hanya jual beli, kita hanya megang sertifikat kan, ibaratnya kita tuh tidak punya legalitasnya. Harus segera dibalik nama untuk kepastian legalitas tanah atau bangunan yang dibeli," ujar Fitri kepada detikProperti, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

Lantas, apa saja risiko kalau nggak cepat-cepat balik nama sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

Risiko Kalau Tak Segera Balik Nama Tanah

Inilah beberapa masalah yang bisa muncul jika tidak segera balik nama sertifikat tanah.

1. Pemilik Lama Menghilang

Setelah sekian lama, pembeli bisa saja kehilangan komunikasi dengan penjual tanah. Lokasi penjual pun tidak diketahui sehingga sulit untuk ditemui. Hal ini akan merepotkan pembeli sewaktu-waktu ingin balik nama sertifikat tanah.

"Penjualnya tiba-tiba pindah kota atau pindah luar negeri tidak bisa terdeteksi gitu kan, itu juga akan sulit lagi ke depannya," kata Fitri.

2. Pemilik Lama Meninggal Dunia

Selain itu, pemilik lama secara tidak terduga dapat meninggal dunia. Kondisi tersebut tentu menjadi penghambat bagi pembeli ketika mengurus pengalihan hak tanah. Ketika pihak yang bersangkutan meninggal, pembeli harus berurusan dengan ahli waris.

"Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif, belum tentu ahli waris ini gampang ditemui aja tuh," katanya.

Persoalan semakin rumit kalau para ahli waris terpencar di berbagai daerah, bahkan negara. Belum lagi ada yang enggan melepaskan tanahnya kepada pembeli.

Dalam kasus lain, ada ahli waris yang meminta tambahan biaya, padahal pembeli sudah menyelesaikan transaksi dengan pemilik lama. Hal ini dapat terjadi karena ahli waris tidak mengetahui tanah pernah dijual.

3. Disalahgunakan Orang Lain

Kemudian, sertifikat tanah yang belum dibalik nama juga dapat dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab, baik penjual maupun mafia tanah. Penjual bisa menerbitkan kembali sertifikat baru dan menjualnya lagi ke orang lain.

"Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dia bilang sertifikat saya hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads