5 Dokumen yang Wajib Diketahui Sebelum Beli Rumah

5 Dokumen yang Wajib Diketahui Sebelum Beli Rumah

Salma Hamidah - detikProperti
Sabtu, 04 Mei 2024 17:02 WIB
Beli rumah pakai FLPP
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta -

Saat beli rumah, kamu harus perhatikan dokumen atau surat esensial pendukung kepemilikan rumah. Hal ini sangat penting guna mem-verifikasi legalitas kepemilikan rumah secara hukum dan menjauhkan kamu dari potensi terjadinya masalah hukum.

Lantas, apa saja dokumen yang wajib diketahui saat beli rumah? Dilansir dari Mortgage, Sabtu (4/5/2024) berikut daftarnya.

1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Surat penting yang pertama adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, surat ini lah yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Berdasarkan haknya, surat ini dibagi menjadi tiga:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SHM adalah sertifikat yang paling berpengaruh kepemilikannya. Maka dari itu, selaku pemilik sertifikat kamu punya hak atas tanah dan bangunan di atasnya.

Sedangkan SHGB dan SHP adalah sertifikat kepemilikan atas hak memakai tanah dan bangunan. Masa legalitas dari SHGB dan SHP ini bersifat sementara atau temporer. Sehingga, kamu harus rutin memperpanjang sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

ADVERTISEMENT

Pastikan ada tiga dokumen ini saat kamu beli rumah. Paling baik ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak. Setelah proses jual beli selesai, kamu bisa melakukan proses balik nama.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Surat yang dikeluarkan saat transaksi jual beli rumah selesai adalah Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berisi keterangan transaksi jual beli yang tercatat di SHM.

Kalau beli rumah bekas, kamu wajib minta ke penjual menunjukkan AJB guna mengetahui apakah telah sesuai dengan keterangan pada SHM.

Selain itu cek juga nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tercantum di AJB, cocokan dengan yang tercantum di SHM. Untuk menjamin keabsahan transaksi jual beli rumah, dibutuhkan adanya PPAT atau notaris saat pembuatan AJB.

3. Sertifikat Izin Mendirikan Rumah (IMB)

Untuk membuktikan bahwa seseorang sudah punya izin mendirikan bangunan di atas sebidang tanah adalah dengan adanya kepemilikan sertifikat IMB. Pemerintah daerah setempat lah yang menerbitkan sertifikat ini. IMB berisi informasi terkait kepemilikan lahan, luas bangunan, dan luas lahan.

Pastikan rumah yang dibeli punya sertifikat IMB. Sebab jika tidak, nantinya rumahmu bisa dibongkar paksa atau bahkan bisa kena denda sekitar 10%.

4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahunan, membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya selalu bayar pajak. Jadi, kamu tidak akan kena pajak atas kelalaian pemilik lama.

Kamu bisa minta ke penjual atau pemilik rumah sebelumnya, bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir. Di samping untuk membuktikan ketaatan bayar pajak, dokumen ini nantinya diperlukan untuk mengurus balik nama pada SHM.

5. Bukti Pembayaran Tagihan

Saat beli rumah bekas, kamu harus periksa beberapa dokumen tagihan terkait rumah, misal tagihan air, telepon, listrik, dan internet. Kamu pasti tidak mau kan dibebani denda atau kerugian finansial lainnya, yang disebabkan oleh pemilik rumah sebelumnya tidak disiplin.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads