Beli Tanah tapi Pemilik Lama Meninggal Sebelum Balik Nama, Harus Apa?

Beli Tanah tapi Pemilik Lama Meninggal Sebelum Balik Nama, Harus Apa?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 11 Feb 2025 10:15 WIB
Sertifikat Tanah.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Sudah Meninggal Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Saat membeli tanah, kamu harus segera balik nama sertifikat tanah untuk memastikan kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah. Jika ditunda, dikhawatirkan ketika pemilik lama meninggal dunia, kamu belum sempat membalik nama sertifikat tanah.

Padalah, balik nama sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah perkara di masa mendatang. Belum lagi proses balik nama akan lebih lama dan rumit.

Namun, bagaimana kalau kamu sudah membeli tanah tetapi belum sempat balik nama dan pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Balik Nama Tanah yang Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia

Hal ini memang kerap terjadi di masyarakat. Dilansir dari Lamudi, berikut ini cara balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal.

ADVERTISEMENT

1. Langkah pertama, kamu perlu mencari ahli waris dari penjual tanah.

2. Jika sudah ditemukan ahli waris, maka kamu perlu mendapatkan surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya. Sebab, penjual sudah meninggal berarti yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.

3. Ahli waris itu harus melakukan balik nama atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Setelahnya, barulah bisa dilakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.

4. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah () untuk pembuatan akta jual beli (AJB). Adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut.

Dokumen Penjual:

- Sertifikat asli
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
- Fotokopi NPWP

Dokumen Pembeli:

- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP

5. Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentunya, PPAT akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.

6. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari - 1 bulan.

Balik Nama Secara Mandiri

Selain melalui PPAT, kamu juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.

- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti Kamu berada
- Membawa berkas dokumen identitas pribadi
- Membawa Surat Keterangan Waris
- Melakukan Proses Pembayaran
- Proses balik nama 38 hari

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads