Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya, dan Caranya

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya, dan Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 25 Jul 2025 06:46 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Memecah sertifikat perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Sertifikat tanah yang sudah dipecah juga bisa menghindari potensi sengketa tanah ke depannya.

Sertifikat tanah yang sudah dipecah tentunya bisa memudahkan proses jual-beli, pemanfaatan tanah hingga warisan. Agar bisa melakukan pecah sertifikat, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi terlebih dahulu.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

ADVERTISEMENT

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat asli

6. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

Keterangan

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5. Alasan pemecahan

Waktu Penyelesaian dan Biaya

Untuk memecah sertifikat akan dilakukan dalam rentang waktu 15 hari kerja. Sementara itu, untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Kalian bisa melakukan simulasi perhitungan biayanya di situs resmi Kementerian ATR/BPN untuk layanan pemecahan sertifikat.

Sebagai contoh, tanah yang berada di kawasan Banten seluas 500 meter persegi ingin dipecah menjadi 4 bidang. Tanah tersebut dipergunakan bukan untuk keperluan pertanian. Berdasarkan simulasi perhitungan di situs Kementerian ATR/BPN, total biaya yang harus dibayarkan Rp 1 juta dengan rincian Rp 800 ribu untuk pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

Biaya tersebut tentunya bisa berbeda tergantung daerah, jumlah dan luas bidang tanah yang akan dipecah.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Berdasarkan catatan detikcom, kalian bisa datang langsung ke kantor BPN setempat untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

1. Melengkapi persyaratan administrasi

2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili

3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah

4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran

5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah

6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon

7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN

8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Itulah syarat, biaya, dan cara pecah sertifikat tanah. Semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads