Tanah Satu Sertifikat Mau Dijual Sebagian, Begini Cara Pecahnya

Tanah Satu Sertifikat Mau Dijual Sebagian, Begini Cara Pecahnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 30 Jun 2025 14:15 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Kepemilikan atas sebidang tanah dibuktikan menggunakan sertifikat tanah. Jika sebagian tanah ingin dijual atau diberikan sebagai waris maupun hibah, pemilik perlu melakukan proses pecah sertifikat tanah.

Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Sebidang tanah yang tadinya hanya ada satu sertifikat bisa terbagi menjadi beberapa bidang dengan masing-masing ada sertifikatnya.

Proses ini penting untuk memastikan status kepemilikan atas tanah. Dengan begitu, tanah akan clear dan terhindar dari konflik seperti sengketa di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukan pecah sertifikat, pemilik bisa meminta bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemilik juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili.

Bagaimana prosedur dan syarat untuk pecah sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini seperti yang dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Senin (30/6/2025).

ADVERTISEMENT

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan

Prosedur Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  1. Melengkapi persyaratan administrasi
  2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
  9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Itulah cara melakukan pecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads