Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 11 Jun 2025 09:31 WIB
Sertifikat Tanah.
Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen berharga untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah. Jika ingin memberikan atau menjual sebagian asetnya, pemilik perlu melakukan pecah sertifikat tanah.

Nah, bagian tanah yang bakal dipisah akan dibuatkan sertifikat baru. Pecah sertifikat penting untuk memastikan tanah yang dijual atau diberikan dinyatakan clear dan tidak terjadi sengketa.

Pemohon dapat melakukan pecah sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili. Proses ini pun dapat dilakukan dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara pecah sertifikat tanah dan apa saja syarat dokumennya? Simak penjelasan berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.

Syarat Dokumen Pecah Sertifikat Tanah

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk pecah sertifikat. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

ADVERTISEMENT
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Keterangan

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah

Inilah langkah-langkah untuk memecah sertifikat tanah.

  1. Melengkapi persyaratan administrasi
  2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
  9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya untuk pecah sertifikat bisa berbeda-beda untuk setiap pemohon. Pasalnya, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Pemohon yang ingin tahu estimasi biaya pecah sertifikat bisa melakukan simulasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun proses pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Itulah tata cara memecah sertifikat tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads