Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 15 Mei 2025 14:02 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat Tanah Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen untuk membuktikan kepemilikan atas bidang tanah. Sebuah tanah sewaktu-waktu bisa dibagi bidang dan kepemilikannya.

Proses itu disebut pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah. Masih banyak orang yang mengira keduanya sama, padahal ada perbedaan penting, lho.

Lantas apa yang membedakan kedua layanan itu? Simak penjelasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari Instagram Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional @kementerian.atrbpn, pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru.

Nantinya, masing-masing bidang tanah akan terbit sertifikat tersendiri. Alhasil, sertifikat induk dianggap tidak berlaku lagi alias non aktif setelah dipecah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pemisahan sertifikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah ingin dipisahkan. Bidang tanah yang dipisah akan terbit sertifikat baru, sedangkan sertifikat induknya masih berlaku atau aktif. Namun, bidang tanah tersebut berkurang luasnya.

Untuk informasi lebih jelas, pemilik tanah bisa konsultasi dengan Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah. Berikut persyaratan umum untuk melakukan pecah atau pisah sertifikat tanah berdasarkan situs Kementerian ATR/BPN.

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads