Segini Biaya Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Caranya

Segini Biaya Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Caranya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 13 Jun 2025 11:47 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah. Jika pemilik ingin menjual atau memberikan sebagian dari bidang tanah tersebut, perlu ada proses pecah sertifikat tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian baru.

"Masing-masing bagian baru tersebut akan menjadi satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," ujar Ana kepada detikProperti, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang ingin pecah sertifikat bisa datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen kelengkapan. Lalu, ada sejumlah biaya yang perlu dipenuhi oleh pemohon.

Lantas, berapa perhitungan biaya untuk pecah sertifikat? Berikut ini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Biaya Pecah Sertifikat

Ana menyebutkan biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut ini komponen biaya untuk pecah sertifikat.

1. Biaya Pengukuran

a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare

Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare

Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas

L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan

Pemohon akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

3. Biaya Petugas Pengukur

Pemohon menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas ukur yang turun ke lapangan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat

Sebagai contoh, Ana mensimulasikan perhitungan biaya untuk pecah sertifikat. Misalnya seseorang memiliki tanah seluas 300 meter persegi dan ingin memecah sertifikat agar menjadi dua bidang tanah. Lalu, HSBKu sebesar Rp 80.000 pada 2025.

Biaya Pengukuran: (300/500 x 80.000) + 100.000 = 148.000

Biaya Pemecahan dua bidang: 2 Γ— Rp 50.000 = Rp 100.000

Dengan demikian, total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 248.000. Total biaya ini belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.

Syarat dan Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah

Pemohon perlu memenuhi sejumlah dokumen sebagai syarat mengajukan pecah sertifikat tanah. Tata cara dan syarat pecah sertifikat mengacu pada PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.

Dokumen Persyaratan Pecah Sertifikat Tanah

  • Pemohon mengisi formulir permohonan
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Apabila pemohon perorangan, melampirkan KTP dan KK pemohon atau
    kuasa ya apabila dikuasakan
  • Apabila pemohon badan hukum, selain KTP pemohon, melampirkan akta
    pendirian, pengesahan badan hukum dan perubahannya
  • Sertifikat asli
  • Rencana tapak/site plan

Prosedur Pecah Sertifikat Tanah

  1. Pemohon datang ke loket Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen kelengkapan.
  2. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas, apabila berkas diterima lengkap diterbitkan surat perintah setor (SPS).
  3. Pemohon melakukan pembayaran.
  4. Petugas dari Kantor Pertanahan melakukan proses pengukuran dan pendaftaran pemecahan.
  5. Terbit sertifikat hasil pemecahan untuk kemudian disampaikan ke pemohon.

Itulah perhitungan biaya pecah sertifikat beserta syarat dan caranya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads