Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat dan Biayanya

Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat dan Biayanya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 22 Jul 2025 13:22 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Solo -

Tanah warisan menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan proses pengurusan, terutama oleh keturunannya. Salah satu sistem yang biasanya dilakukan tidak sedikit orang adalah dengan memecah sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana ya cara pecah sertifikat tanah warisan?

Seperti namanya, pecah sertifikat tanah berarti memungkinkan sertifikat sebuah tanah yang awalnya hanya satu bisa dibagi-bagi menjadi lebih dari satu. Proses ini biasanya terjadi saat pemilik tanah akan membagi-bagikan tanah warisannya kepada keturunan, terutama anak-anaknya.

Dijelaskan dalam buku 'Cara Bijak Membeli Properti' karya Herru Karuniawan, memecah tanah warisan dapat dilakukan dengan dua cara berbeda, yaitu dibuat dengan akta hibah atau akta waris. Pada akta hibah biasanya dilakukan saat pemilik sertifikat tersebut masih hidup. Sebaliknya, akta waris merupakan proses balik nama waris kepada seluruh ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pecah sertifikat tanah telah diatur salah satunya di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di dalam Pasal 48 ayat (1) dijelaskan:

"Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftarkan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula."

ADVERTISEMENT

Nah, bagi detikers yang penasaran ingin mengetahui alur pecah sertifikat tanah, artikel ini akan merangkum informasinya. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini, ya.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Sebelum mengetahui caranya, terlebih dahulu mari mencermati syarat-syarat yang perlu dipersiapkan apabila ingin melakukan proses pecah sertifikat tanah. Di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021, proses pecah sertifikat tanah atau yang disebut sebagai pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertuang di dalam Pasal 111 ayat (1).

Melalui pasal tersebut dijelaskan secara rinci syarat-syarat bagi ahli waris yang ingin melakukan proses pecah sertifikat tanah. Adapun bunyi dari ayat dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Permohonan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan:

a. Sertifikat Hak Atas Tanah atau Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris atau alat bukti pemilikan tanah lainnya;
b. surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam Sertipikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yang berwenang;
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

1. wasiat dari pewaris;
2. putusan pengadilan;
3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
5. akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

d. Surat Kuasa Tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran
peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan;
e. bukti identitas ahli waris."

Mengacu dari penjelasan tersebut dapat dipahami syarat pengajuan atau permohonan pecah sertifikat tanah berisikan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan oleh ahli waris. Tidak hanya sertifikat atau bukti kepemilikan tanah saja, tapi juga surat kematian dan surat yang menunjukkan bukti sah orang yang bersangkutan adalah ahli waris yang berhak mengajukan permohonan pecah tanah.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, proses pemecahan sertifikat melibatkan sejumlah persyaratan penting. Berikut beberapa di antaranya yang perlu dipersiapkan oleh setiap pemohon:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meteri oleh pemohon atau kuasanya.
  • Surat kuasa yang dapat dilampirkan apabila pemohon menggunakan kuasa.
  • Foto kopi identitas pemohon atau kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang nantinya akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Sertifikat asli.
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Lantas, bagaimana proses pecah sertifikat tanah warisan? Mengutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, terdapat alur yang perlu dilakukan oleh pemohon untuk dapat melakukan proses pecah tanah. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
  • Pemohon mengajukan berkas ke loket pendaftaran.
  • Pemohon dapat menunggu proses pemeriksaan kelengkapan berkas.
  • Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Pemohon menghadiri proses pengukuran tanah.
  • Pemohon dapat menunggu proses pencatatan hingga pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
  • Pemohon dapat mengambil dokumen sertifikat yang sudah dipecah di loket penyerahan.
  • Pengajuan permohonan pemecahan sertifikat pemohon selesai diproses.

Untuk diketahui, proses pemecahan sertifikat tanah biasanya memerlukan waktu selama 15 hari kerja. Perkiraan waktu ini bisa berbeda-beda tergantung pada alur maupun kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan setempat.

Simulasi Hitung Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Proses pecah sertifikat tanah memerlukan dana dengan jumlah tertentu yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Adapun tarif biaya pecah sertifikat tanah disesuaikan dengan jumlah bidang dan luas dari tanah yang akan dilakukan proses pemecahan sertifikat.

Masih mengacu dari laman Kementerian ATR/BPN, terdapat simulasi hitung biaya pecah sertifikat tanah yang bisa digunakan oleh masyarakat. Dengan melakukan simulasi hitung ini, masyarakat dapat mengetahui gambaran perkiraan biaya yang perlu dipersiapkan dalam proses mengurus pecah sertifikat tanah.

Misalnya saja ada seorang pemohon yang ingin memecah tanah sertifikat warisan menjadi 6 dengan luas total tanah 1000 m2 yang terletak di wilayah Jawa Tengah. Tanah tersebut bukanlah tanah pertanian, sehingga ada perhitungan tersendiri. Berikut simulasi hitung dari contoh tersebut:

  • Jumlah sertifikat: 6
  • Luas tanah: 1000 m2
  • Penggunaan: non pertanian
  • Lokasi: Jawa Tengah
  • Total biaya yang diperlukan: Rp 1.860.000 dengan rincian Rp 1.560.000 untuk pengukuran dan Rp 300.000 biaya pendaftaran

Lebih lanjut, detikers juga bisa melakukan hitung biaya pecah sertifikat tanah sendiri. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Kunjungi laman resmi Kementerian ATR/BPN melalui https://www.atrbpn.go.id/.
  • Kemudian pada menu dengan garis tiga di bagian pojok kanan atas, pilih Layanan Pertanahan.
  • Selanjutnya, pilih opsi Cari Layanan.
  • Pada kolom Pilih Layanan, masukkan Pemecahan.
  • Scroll atau gulir ke bawah hingga menemukan kolom Simulasi Biaya.
  • Lengkapi kolom Jumlah, Luas, hingga Penggunaan.
  • Pilih Tambah bidang, lalu lengkapi kolom Provinsi.
  • Kalau sudah pilih opsi Hitung biaya.
  • Secara otomatis total biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pecah sertifikat tanah.

Itulah tadi ulasan mengenai cara pecah sertifikat tanah warisan lengkap dengan syarat dan biaya yang harus disiapkan sesuai dengan




(par/par)


Hide Ads