Mempunyai tanah bukan perkara mudah. Selain harga perolehannya mahal, tanah juga rawan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga muncul masalah seperti sengketa tanah.
Oleh karena itu, pemilik harus teliti ketika membeli dan merawat tanah agar tidak berhadapan dengan kasus sengketa. Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sengketa tanah adalah perselisihan antara sejumlah pihak mengenai kepemilikan, penggunaan, atau hak mengenai tanah.
Lantas, apa saja kasus dan penyebab sengketa tanah. Simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Sengketa Tanah
Kasus sengketa tanah bisa berhubungan dengan masalah berikut ini.
- Hak kepemilikan
- Klaim ganda atas tanah yang sama
- Batas tanah yang tidak jelas
- Penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan setempat
Penyebab Sengketa Tanah
Inilah beberapa penyebab sengketa tanah.
1. Bidang Tanah Tidak Dipelihara
Tanah yang tidak dipelihara dan belum bersertifikat rawan disalahgunakan orang lain. Sebab, belum adanya sertifikat mengakibatkan kekosongan peta digital.
Pihak tak bertanggung jawab bisa mendaftarkan tanah tersebut ke kantor pertanahan. Alhasil, klaim kepemilikan terbaru bisa terbit sertifikat dan mengakibatkan tumpang tindih pemilikan.
2. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah
Selain itu, pemilik yang tidak memelihara bidang tanah atau mengecek lapangan ketika pembelian juga berisiko timbul sengketa tanah. Masih banyak pemilik tanah yang tidak mengetahui posisi bidang tanahnya.
3. Pembagian Warisan
Tanah warisan bisa menjadi sengketa antara ahli waris yang berbeda. Hal ini sering kali terjadi karena tidak ada kesepakatan tentang pembagian tanah warisan.
4. Penjualan Tidak Sah
Kemudian, ada kejadian sebidang tanah dijual oleh seseorang yang sebenarnya tidak memiliki hak yang sah. Lalu, pembeli tanah dapat menemui masalah sengketa. Kejadian ini biasanya akibat penipuan, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administrasi.
5. Ketidakpatuhan Atas Bidang Tanah
Pemilik juga bisa menghadapi sengketa kalau melanggar batas-batas tanah. Misalnya pemilik membuat bangunan yang melebihi bidang tanahnya.
6. Belum Sepenuhnya Beralih ke Sistem Digital
Kantor pertanahan sudah menerapkan sistem digital. Sertifikat manual yang sudah terbit belum sepenuhnya masuk peta digital.
7. Ketidakjelasan Kepemilikan
Dalam beberapa kasus, terkadang kepemilikan dan batas tanah tidak jelas atau tidak didokumentasikan. Lalu, sengketa terjadi ketika lebih dari satu pihak mengklaim kepemilikan yang sah.
Itulah beberapa penyebab sengketa tanah yang perlu dihindari. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)