Tanah merupakan aset berharga yang harus dilindungi karena rawan terjadi masalah. Salah satu masalah yang sering terjadi di masyarakat adalah soal kepemilikan tanah, yakni sengketa tanah.
Dilansir dari situs Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sengketa pertanahan merupakan perselisihan yang terjadi antara sejumlah pihak terkait kepemilikan, penggunakan, atau hak terkait tanah. Sengketa pertanahan meliputi beberapa kasus sebagai berikut.
Kasus Sengketa Tanah
- Mengenai hak kepemilikan
- Batas-batas tanah yang tidak jelas
- Klaim-klaim ganda terhadap tanah yang sama
- Penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan setempat dan sebagainya
Lantas, apa yang menyebabkan sengketa tanah terjadi? Simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Sengketa Tanah
Inilah beberapa faktor yang bisa menyebabkan sengketa tanah.
1. Ketidakpatuhan Atas Batas Bidang Tanah
Sengketa bisa terjadi ketika seseorang melanggar batas-batas tanah miliknya. Pemilih malah membuat bangunan yang melebihi bidang tanahnya.
2. Belum Sepenuhnya Beralih ke Sistem Digital
Kantor Pertanahan berubah menjadi sistem digital, sehingga sertifikat yang terbit pada pelaksanaan manual belum sepenuhnya masuk peta digital.
3. Bidang Tanah Tidak Dipelihara
Pemilik tanah membiarkan tanahnya bisa menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak lain baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pihak lain dapat mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan dan dengan belum masuknya sertifikat tersebut, mengakibatkan kekosongan dalam peta digital.
Dengan begitu, klaim kepemilikan terbaru dapat terbit sertifikat dan mengakibatkan tumpang tindih pemilikan.
4. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah
Masih banyak pemilik tanah tidak mengetahui posisi bidang tanahnya. Hal ini bisa terjadi karena tidak memelihara bidang tanah atau tidak mengecek lapangan ketika pembelian.
5. Ketidakjelasan Kepemilikan
Terkadang kepemilikan dan batas tanah tidak jelas atau tidak didokumentasikan. Hal itu dapat menyebabkan sengketa ketika lebih dari satu pihak mengklaim kepemilikan yang sah.
6. Pembagian Warisan
Setelah pemilik meninggal dunia, tanahnya bisa menjadi sengketa antara ahli waris yang berbeda. Sengketa sering terjadi karena tidak ada kesepakatan tentang bagaimana tanah harus dibagi.
7. Penjualan yang Tidak Sah
Ada saja kejadian tanah yang dijual oleh seseorang tidak memiliki hak yang sah. Kejadian ini akibat penipuan, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administrasi. Alhasil, pembeli tanah malah menemui masalah yang menyebabkan sengketa.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)