Catat! Ini 7 Penyebab Sengketa Tanah yang Harus Diwaspadai

Catat! Ini 7 Penyebab Sengketa Tanah yang Harus Diwaspadai

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 05 Mei 2025 06:06 WIB
Land plot in aerial view. Identify registration symbol of vacant area for map. Property or real estate for business of home, house or residential i.e. construction, development, sale, rent, buy, purchase, mortgage or investment.
Penyebab Sengketa Tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Tanah merupakan aset berharga yang harus dilindungi karena rawan terjadi masalah. Salah satu masalah yang sering terjadi di masyarakat adalah soal kepemilikan tanah, yakni sengketa tanah.

Dilansir dari situs Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sengketa pertanahan merupakan perselisihan yang terjadi antara sejumlah pihak terkait kepemilikan, penggunakan, atau hak terkait tanah. Sengketa pertanahan meliputi beberapa kasus sebagai berikut.

Kasus Sengketa Tanah

  • Mengenai hak kepemilikan
  • Batas-batas tanah yang tidak jelas
  • Klaim-klaim ganda terhadap tanah yang sama
  • Penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan setempat dan sebagainya

Lantas, apa yang menyebabkan sengketa tanah terjadi? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Sengketa Tanah

Inilah beberapa faktor yang bisa menyebabkan sengketa tanah.

1. Ketidakpatuhan Atas Batas Bidang Tanah

Sengketa bisa terjadi ketika seseorang melanggar batas-batas tanah miliknya. Pemilih malah membuat bangunan yang melebihi bidang tanahnya.

ADVERTISEMENT

2. Belum Sepenuhnya Beralih ke Sistem Digital

Kantor Pertanahan berubah menjadi sistem digital, sehingga sertifikat yang terbit pada pelaksanaan manual belum sepenuhnya masuk peta digital.

3. Bidang Tanah Tidak Dipelihara

Pemilik tanah membiarkan tanahnya bisa menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak lain baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pihak lain dapat mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan dan dengan belum masuknya sertifikat tersebut, mengakibatkan kekosongan dalam peta digital.

Dengan begitu, klaim kepemilikan terbaru dapat terbit sertifikat dan mengakibatkan tumpang tindih pemilikan.

4. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah

Masih banyak pemilik tanah tidak mengetahui posisi bidang tanahnya. Hal ini bisa terjadi karena tidak memelihara bidang tanah atau tidak mengecek lapangan ketika pembelian.

5. Ketidakjelasan Kepemilikan

Terkadang kepemilikan dan batas tanah tidak jelas atau tidak didokumentasikan. Hal itu dapat menyebabkan sengketa ketika lebih dari satu pihak mengklaim kepemilikan yang sah.

6. Pembagian Warisan

Setelah pemilik meninggal dunia, tanahnya bisa menjadi sengketa antara ahli waris yang berbeda. Sengketa sering terjadi karena tidak ada kesepakatan tentang bagaimana tanah harus dibagi.

7. Penjualan yang Tidak Sah

Ada saja kejadian tanah yang dijual oleh seseorang tidak memiliki hak yang sah. Kejadian ini akibat penipuan, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administrasi. Alhasil, pembeli tanah malah menemui masalah yang menyebabkan sengketa.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads