Sertifikat Tanah Keluaran 1961-1997 Bakal Bermasalah Kalau Nggak Dilakukan Ini

Sertifikat Tanah Keluaran 1961-1997 Bakal Bermasalah Kalau Nggak Dilakukan Ini

ilham fikriansyah - detikProperti
Kamis, 24 Jul 2025 09:59 WIB
Sertifikat Tanah.
Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Pemerintah mendorong para pemilik sertifikat tanah keluaran tahun 1961-1997 untuk segera mengubahnya ke sertifikat elektronik. Bila tidak akan ada risiko yang mengintai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengimbau kepada pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Langkah ini dilakukan karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak punya peta kadastral.

Nusron mengatakan jika sertifikat tanah yang terbit 1961-1997 tidak segera diubah ke Sertipikat-el, maka bisa berpotensi terjadi konflik sengketa lahan di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera diupdate dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron dalam akun instagram Kementerian ATR/BPN

Sebagai informasi, peta kadastral atau peta kadaster adalah jenis peta yang memiliki skala antar 1:100 sampai 1:5.000. Peta kadaster digunakan untuk menunjukkan sertifikat tanah maupun luas tanah.

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Bagaimana caranya? Simak di bawah ini.

Mengutip catatan detikProperti, sertifikat elektronik bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Agar bisa diakses, pemegang hak harus memiliki akun di aplikasi itu.

Pihak Kantor Pertanahan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat fisik ke Sertipikat-el:

  • Datang ke Kantor Pertanahan lokasi bidang tanah
  • Siapkan sejumlah dokumen seperti:
  • Sertifikat tanah asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Dalam prosesnya, pemegang hak wajib membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el, pemegang hak bisa mengecek lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.




(ilf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads