Tanah yang Kamu Beli Sengketa Atau Bukan? Begini Cara Ceknya

Tanah yang Kamu Beli Sengketa Atau Bukan? Begini Cara Ceknya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 24 Jul 2025 16:16 WIB
Ilustrasi beli rumah
Foto: Getty Images/iStockphoto/ArLawKa AungTun
Jakarta -

Memiliki aset berupa tanah menjadi keinginan banyak orang karena setiap tahun harganya bisa naik terus. Akan tetapi, banyaknya kasus sengketa tanah bikin masyarakat jadi lebih was-was lagi.

Tentunya masyarakat tidak ingin membeli tanah yang sengketa. Hal itu karena membeli tanah sengketa bisa menimbulkan perkara di kemudian hari.

Maka dari itu, calon pembeli tanah perlu memastikan kepemilikan tanah jelas dan tidak bermasalah. Bukan hanya dari fisik saja, legalitasnya juga harus diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, gimana sih cara menghindari membeli tanah sengketa? Berikut ini informasinya.

1. Cek ke Kelurahan

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menyarankan agar calon pembeli tanah bertanya kepada lurah setempat terkait adanya potensi sengketa. Syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa sehingga mereka memiliki data yang membantu dalam mengecek kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

2. Tanya Tetangga Sekitar

Saat ingin membeli tanah di suatu tempat, sebaiknya tanyakan juga ke tetangga sekitar mengenai tanah tersebut.

"Tanah yang berbatasan dengan tanah milik kita atau tanah yang akan mau ditransaksi jual beli," ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (13/2/2025).

3. Manfaatkan Layanan Digital

Calon pembeli tanah juga bisa menggunakan inovasi digital dalam segala aktivitas administrasi terkait dengan pertanahan. Terdapat banyak aplikasi pemerintahan yang dapat memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat hingga nilai tanah.

"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," katanya.

4. Cek ke Notaris

Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli perlu memastikan tanah sudah 'check and clear'. Calon pembeli dapat menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengakses data online terkait status tanah ada sengketa atau merupakan agunan.

"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," tuturnya.

Itulah beberapa cara untuk menghindari membeli tanah sengketa. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads