Wajib Tahu soal Roya: Sertifikat Sakti Usai Lunasi KPR!

Wajib Tahu soal Roya: Sertifikat Sakti Usai Lunasi KPR!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 23 Jul 2025 08:45 WIB
Ilustrasi KPR
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Membeli rumah melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan hal yang lumrah dilakukan. Biasanya, setelah KPR lunas dilakukan proses roya hak tanggungan.

Sertifikat roya yang terbit akan menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas properti tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai roya, yuk ketahui dulu pengertian roya.

Pengertian Roya

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan kalau roya itu merupakan pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nantinya, sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan roya diserahkan kembali ke pemegang haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Roya sertifikat merupakan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, pihak yang mengambil kredit rumah dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas rumah atau tanah," ucap Pengacara Rizal Siregar kepada detikProperti, Jumat (26/4/2024).

Ia juga menjelaskan pelaksanaan roya sudah diatur dengan jelas pada Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

ADVERTISEMENT

Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan memperinci alasan-alasan yang menjadi dasar untuk melakukan roya. Berikut adalah beberapa alasannya:

- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan

- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan

- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan

Syarat Pengurusan Roya

Untuk mengurus roya, diperlukan dokumen-dokumen berikut ini. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;

- Surat kuasa apabila dikuasakan;

- Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum);

- Sertipikat tanah asli;

- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan;

- Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya;

- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Cara Mengurus Roya dan Biayanya

Untuk mengurusnya, bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pertanahan terdekat dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.

Layanan hak tanggungan ini bisa dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan.

Untuk layanan pembuatan roya ini tersedia dalam bentuk digital dan juga manual. Apabila dilakukan permohonan secara digital, maka roya yang akan didapatkan dalam bentuk digital. Kalau mengajukan roya dalam bentuk analog, maka yang akan didapatkan berupa analog juga.

Sementara biayanya, berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu Rp 50.000 per sertifikat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads