Urus Roya di Kantor Pertanahan Se-Jateng Cuma 5 Menit, Ini Syarat dan Caranya

Urus Roya di Kantor Pertanahan Se-Jateng Cuma 5 Menit, Ini Syarat dan Caranya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 02 Jun 2025 14:27 WIB
Proses mengurus Roya Layanan Lima Menit (Ralali) di kantor Pertanahan Kota Semarang,Β Senin (2/6/2025).
Proses mengurus Roya Layanan Lima Menit (Ralali) di kantor Pertanahan Kota Semarang,Β Senin (2/6/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kantor Pertanahan di seluruh Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini memangkas proses pengurusan roya dari biasanya tiga hari kini hanya lima menit. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk menggunakan layanan tersebut.

Pemangkasan durasi itu diluncurkan mulai hari ini di seluruh Jawa Tengah dengan nama Roya Layanan Lima Menit atau disingkat Ralali. Kantor Pertanahan juga menyiapkan mesin anjungan mandiri yang bisa mencetak sertifikat setelah dilakukan penghapusan roya.

"Kalau biasanya layanan ini dilakukan tiga hari, ini bisa laksanakan roya lima menit, suatu capaian luar biasa. Seluruh kantor di kota dan kabupaten di Jawa Tengah melaksanakan ini," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri di kantor Pertanahan Kota Semarang, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Urus Roya

Untuk syarat memanfaatkan Ralali di seluruh Jateng yaitu:

  1. Formulir permohonan Roya
  2. Sertipikat hak atas tanah asli (sudah alih media)
  3. Surat Roya asli (Dari Bank/Kreditur)
  4. Identitas Pemohon (KTP) FC
  5. Sertipikat hak tanggungan analog asli.

Cara Mengurus Roya

Layanan ini juga berlaku bagi pemohon langsung tanpa kuasa. Pemohon pertama mengurus di loket Surat Perintah Setor (SPS) yang durasinya cepat, kemudian melakukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah membayar Rp 50 ribu kemudian menuju loket Ralali dan hitung mundur lima menit dimulai.

ADVERTISEMENT

Setelah dari loket Ralali, pemohon kemudian diarahkan ke mesin anjungan mandiri dan disana pemohon bisa menekan sendiri ataueminta bantuan petugas untuk mencetak sertifikat baru.

"Loket khusus lima menit dibuka untuk pemohon tanpa kuasa, kalau ada kuasa dan ingin manfaatkan bisa dibantu petugas. Biaya cuma Rp 50 ribu rupiah, sesuai ketentuan," jelasnya.

Salah satu pemohon, Susanto (55) mencoba membuktikan layanan tersebut. Dia mengurus lahannya yang berada di Ngaliyan yang sudah selesai "disekolahkan". Dia mendapatkan informasi mengurus Roya butuh waktu tiga hingga lima hari. Kemudian tadi dia diarahkan petugas untuk mencoba Ralali.

"Katanya berhari-hari, ini tadi saya coba sekitar empat menit jadi. Ini sekalian jadi sertifikat elektronik. Baru kali ini urus Roya, ya kaget," kata Susanto.

Arti Roya

Untuk diketahui, dikutip dari detikProperti, berdasarkan penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Roya sendiri memiliki arti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan. Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads