Kementerian ATR soal Kabar Tanah Telantar Diambil Negara Dikasih ke Ormas

Kementerian ATR soal Kabar Tanah Telantar Diambil Negara Dikasih ke Ormas

ilham fikriansyah - detikProperti
Minggu, 20 Jul 2025 14:22 WIB
Ilustrasi sengketa tanah
Ilustrasi tanah telantar. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Pemerintah mengaku telah mengamankan sekitar 1,4 juta hektar tanah telantar yang kini diambil negara. Kabarnya, tanah tersebut mau dibagikan kepada organisasi masyarakat (ormas).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun buka suara mengenai kabar yang beredar tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan jika penerima tanah telantar itu ditentukan oleh ketua gugus tugas GTRA daerah yang diketuai oleh kepala daerah.

"Kalau lihat statement beliau di berita di atas itu kan tergantung subject penerima yang ditentukan oleh ketua gugus tugas GTRA daerah yang diketuai oleh kepala daerah," kata Harison saat dihubungi detikcom, Minggu (20/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tanah telantar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Harison mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tanah telantar maka peruntukannya untuk reforma agraria (masyarakat, petani, dan juga lembaga sosial yang ditunjuk). Kemudian untuk TCUN (tanah cadangan untuk negara), misalnya untuk dibangun sekolah dan pertahanan keamanan, lalu nantinya disimpan di Badan Bank Tanah jika belum ada peminatnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah ada rencana penetapan aturan khusus soal pembagian tanah telantar yang bisa dimanfaatkan untuk ormas, Harison menjawab sampai saat ini belum ada. Menurutnya, Nusron hanya menyampaikan hal-hal yang diperbolehkan dalam peraturan perundangan

"Jadi spesifik belum ada, beliau hanya menyampaikan apa yang oleh peraturan perundangan diperbolehkan," ujarnya.

"Kita mengacu kepada ketentuan yang ada namun terbuka untuk semua lapisan masyarakat yang membutuhkan. Tentu saja dengan menyesuaikan aturan undang undang yang ada," pungkas Harison.

Sekadar informasi, mengutip CNN Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena diklaim tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.

"Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional," kata Nusron dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Saat itu Nusron mengatakan tanah-tanah telantar itu akan dibagikan kepada ormas. Adapun sejumlah ormas yang disebut Nusron adalah ormas keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI). Ia juga menyebut organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

"Di sinilah sebetulnya peluang daripada sahabat-sahabat sekalian keluarga besar PMII, keluarga besar NU, keluarga besar Muhammadiyah, keluarga besar yang lain untuk mengisi ruang ini. Nah, ini saya baru cerita yang sudah terpetakan dan bersertifikat sehingga peluangnya yang bapak-bapak bisa lakukan itu ada 1,4 juta hektare," ungkap Nusron.

"Prinsipnya kita terbuka dengan siapapun. Dengan Muhammadiyah saya sudah paparkan, dengan Persis saya paparkan, dengan PUI saya paparkan, dengan yang lain saya paparkan semua," imbuhnya.

Nusron berujar jika tanah-tanah telantar tersebut bisa dibangun pesantren. Selain itu, tanah telantar juga bisa diolah untuk mendapatkan manfaat dari segi ekonomi, seperti untuk membuat koperasi.

Namun, Nusron menegaskan jika pemerintah sejatinya tidak bisa langsung membagikan tanah telantar kepada ormas. Organisasi itu diklaim tak bisa tiba-tiba datang kepadanya untuk mendapatkan jatah tanah.

Meski begitu, Nusron membocorkan ada dua cara cepat untuk mendapatkan hak atas tanah telantar. Pertama, mendekati para kepala daerah dari sejumlah partai politik karena berstatus ex-officio ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Nusron mengungkap jika ATR/BPN memang menentukan objek tanah telantar, akan tetapi kepala daerah yang akan memutuskan subjek atau kepada siapa tanah tersebut itu diberikan.

Sementara cara kedua adalah menitipkan langsung kepada Ketua PB IKA PMII 2025-2030, Fathan Subchi. Nusron berkelakar para bupati dan wali kota hanya takut kepada aparat yang memeriksa dan menghukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena keputusan pemeriksaan BPK itu final dan binding, sudah final dan mengikat. Kalau tiba-tiba pertemuan ditindaklanjuti APH (aparat penegak hukum), mules langsung. Karena itu efektif. Ini Pak Fathan ini cerdas, lebih cerdas daripada politisi yang lain. Mengambil posisi representasi dari PKB menjadi anggota BPK, efektif ini," papar Nusron.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads