Tanah merupakan salah satu aset properti yang sangat berharga. Aset properti itu bisa juga dijadikan hak tanggungan untuk melunasi utang.
Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan.
Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Jika ingin mengajukan Hak Tanggungan, tidak perlu bingung karena bisa diajukan langsung ke pejabat pembuat akta tanah (PPAT) setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak bank akan melakukan pencatatan yang mana akan ter-input ke Kantor Pertanahan setempat," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).
Harison mengungkapkan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung. Berikut ini daftarnya.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum);
- Sertifikat tanah asli;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan;
- Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima Hak Tanggungan (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya;
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.
Apabila Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkan Roya. Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT) Shamy Ardian menjelaskan bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank.
"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujarnya.
Setelah pinjaman lunas, bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di sertifikat tanahnya. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan.
Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual.
"Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun kami sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula," tutupnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)