2 Dokumen yang Wajib Dicek Saat Membeli Rumah

2 Dokumen yang Wajib Dicek Saat Membeli Rumah

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 17 Jul 2025 19:43 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Saat membeli rumah, calon pembeli harus memastikan unit tersebut telah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Membeli rumah tanpa ada sertifikat sama saja seperti membeli kucing dalam karung.

Transaksi tersebut harus jelas harganya, dokumen-dokumen kepemilikannya, cara pembayarannya, hingga waktu unit tersebut bisa dihuni. Dengan begitu, pembeli bisa terhindar dari penjualan properti bodong.

Namun, pada praktiknya masih ada penjual yang hanya memegang bukti kepemilikan berbentuk girik. Ada pula yang belum dipecah, seperti rumah hasil warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengamat properti Steve Sudijanto dokumen yang harus ada sebelum menyetujui pembelian rumah adalah SHM dan Akta Jual Beli (AJB).

"Semua transaksi properti itu hukumnya cuma dua, akta jual beli sama sertifikat. Di depan notaris, Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat. Jadi, kalau nanti kita mau beli, itu hukumnya cuma dua dokumen, HGB dan sertifikat," kata Steve saat dihubungi detikcom, Rabu (16/7/2025).

ADVERTISEMENT

Syarat untuk mendapat HGB adalah sudah melunasi semua pajak, seperti Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Steve mengatakan jika rumah tersebut dari warisan, penjual harus menyertakan surat ahli waris dan sertifikat sudah dipecah dan balik nama menjadi nama ahli waris tersebut.

KTP penjual rumah menurut Steve dibutuhkan, tetapi tidak cukup kuat sebagai jaminan saat membeli rumah. Jaminan yang berkekuatan hukum hanya SHM dan AJB.

"Akta jual beli dan sertifikat yang sudah dicek keabsahannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh pihak notaris atau aparat yang berhak melakukan HGB dan balik nama sertifikat. Dua dokumen itu saja," tegasnya.

Apabila kedua dokumen tersebut tidak ada atau nama yang tertera di dalamnya tidak sesuai dengan nama penjual, sebaiknya rumah tersebut jangan dibeli. Selain itu, jangan menyerahkan sepersen uang muka apabila surat-surat tersebut belum jelas karena kemungkinan besar itu merupakan trik penipuan.

"Jangan bayar apa pun kalau properti atau tanah itu belum dipecah atau belum layak untuk dijual," imbuhnya.

Saat membeli rumah juga sebaiknya didampingi oleh notaris terpercaya yang ditunjuk langsung oleh pembeli. Hal ini untuk menghindari notaris bohongan yang sering disiapkan oleh penjual properti nakal. Selain itu, konfirmasi status kepemilikan rumah tersebut dengan aparat daerah sekitar rumah seperti lurah dan RT/RW.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/zul)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads