Ini 3 Perbedaan AJB dengan SHM

Ini 3 Perbedaan AJB dengan SHM

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 22 Mei 2025 11:41 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Saat membeli properti seperti tanah maupun rumah, tentu harus perhatikan surat-surat tanah yang akan diterima. Beberapa yang sering ditemukan adalah akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Kedua dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti kepemilikan maupun transaksi. Namun, keduanya adalah hal yang berbeda.

Apa saja perbedaannya? Berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian

AJB

Dikutip dari buku berjudul Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal yang ditulis oleh Suprayitno Marlan Kuswati, AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). AJB adalah syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli.

SHM

SHM merupakan sertifikat kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

ADVERTISEMENT

Fungsi

AJB

Dilansir dari detik's advocate, ada beberapa fungsi AJB. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Sebagai bukti sah atas transaksi jual beli rumah atau tanah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
2. Sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.
3. Sebagai bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.

SHM

Fungsi utama SHM adalah sebagai bukti kepemilikan paling kuat terhadap properti karena tidak ada lagi campur tangan atau kepemilikan lain.

Masa Berlaku

Dalam catatan detikcom, Masa berlaku dari AJB sesuai dengan perjanjian antara dua belah pihak yang bersangkutan. Sementara itu, SHM tidak memiliki masa berlaku dan juga dapat diwariskan pada generasi berikutnya.

Itulah beberapa perbedaan AJB dengan SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads