Mau Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Begini Caranya

Mau Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Begini Caranya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 09 Mei 2025 09:30 WIB
Sertifikat Tanah.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemilik Lama Meninggal Dunia Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Setelah membeli tanah, pembeli perlu melakukan balik nama sertifikat untuk mengalihkan status kepemilikan. Langkah ini sebaiknya segera dilakukan untuk menghindari munculnya masalah di kemudian hari.

Salah satu hal yang bisa terjadi adalah ketika pemilik baru ingin balik lama, ternyata pemilik lama diketahui sudah meninggal dunia. Kondisi tersebut tentu membuat proses balik nama menjadi lebih rumit.

Kalau sudah begini, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah ya? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Balik Nama Tanah yang Pemilik Lama Sudah Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menjelaskan ada proses tambahan untuk balik nama sertifikat tanah atas nama penjual yang telah meninggal dunia kepada pembeli.

1. Turun Waris

Pembeli perlu menemui ahli waris penjual untuk meminta mereka melakukan proses turun waris. Prosesnya bisa mereka lakukan secara mandiri langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau meminta bantuan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

ADVERTISEMENT

"Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menerangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris," kata Fitri kepada detikProperti, Kamis (8/5/2025).

Proses tersebut secara umum membutuhkan dokumen, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Dokumen tersebut untuk diserahkan ke BPN.

2. Buat Akta Jual Beli

Selanjutnya, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) melalui notaris dan PPAT. Langkah ini bukan untuk melakukan transaksi tanah lagi, melainkan untuk menyelesaikan administrasi jual beli.

"Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris," ucapnya.

Akta jual beli ini kemudian digunakan untuk melakukan proses balik nama sertifikat seperti biasa kepada pembeli.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads