Saat ini semakin marak modus-modus penipuan penjualan rumah murah. Bahkan cara pelaku menjaring korbannya pun semakin mulus dengan iming-iming menggiurkan. Salah satunya adalah dengan menjual properti tersebut melalui media sosial yang dikelola oleh makelar atau penjual ketiga.
Baru-baru ini, kasus serupa terjadi di Bekasi. Sebanyak 62 orang mengaku menjadi korban penipuan kontrakan fiktif di daerah Bekasi. Mereka tertarik membeli kontrakan tersebut setelah melihat iklannya di Facebook.
Pemilik akun Facebook dan pemilik kontrakan adalah orang yang berbeda. Pemilik akun Facebook atau sosok makelar bertugas melayani calon pembeli secara online dan mengantar mereka bertemu dengan pemilik kontrakan. Untuk proses transaksi akan diurus langsung oleh pemilik kontrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa korban mengaku telah membayar Rp 30-450 juta untuk pembelian 1-6 pintu kontrakan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.
Jika mengalami hal serupa, bagaimana langkah hukum yang harus dilakukan?
Menurut pengacara Muhammad Rizal Siregar hal yang harus dipastikan adalah apakah ada kerjasama antara makelar dan pemilik kontrakan. Apabila tidak ada hubungan, berarti polemik ini murni penipuan yang dilakukan oleh makelar selaku pemilik iklan dan penjerat para korban.
"Artinya kan penipuan. Kedua, bagaimana pasal pengusutannya? Dikenakan pasal 372 dan 378," kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Rabu (16/7/2025).
Bukan hanya 2 pasal, makelar juga bisa terjerat pelanggaran UU ITE karena menyebarkan informasi tidak benar atau bohong di media sosial, Facebook.
"Konstruksinya kan misalnya penipuan ini, penipuan online gitu kan. Jadi masuk dalam penipuan dengan menggunakan media elektronik, dengan undang-undang ITE. Jadi si makelar bisa dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan menggunakan media elektronik. Artinya dia mempublikasikan, mentransmisi informasi bohong," jelas Rizal.
Perihal pengembalian uang dan pengenaan hukuman bagi pemilik rumah. Rizal mengatakan jika pemilik rumah tidak terlibat, memang akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban.
"Sulitnya pertama adalah tidak ada korelasi gitu lho, tidak ada korelasi antara pemilik dengan makelar. Jadi yang harus dikejar itu adalah makelar secara total," terangnya.
Apabila antara makelar dan pemilik rumah ketahuan bekerjasama. Pelaku yang harus dikejar tetap makelar, kata Rizal. Sebab, makelar adalah sosok kunci yang menjerat banyak korban dan mereka melakukan secara sengaja.
"Jadi sebenarnya yang harus ditelusuri itu si makelar itu. Artinya pertama makelar itu pegang kuasa jual atau nggak. Yang kedua adalah si makelar itu ada nggak peran pegang untuk mandat, sebagai orang yang diberi kuasa, kasih uang, dan sebagainya. Artinya memang modus, sudah masuk dalam penipuan," ujarnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini