Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat dan Biayanya

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat dan Biayanya

Tim detikProperti - detikProperti
Kamis, 08 Mei 2025 19:15 WIB
Sertifikat Tanah.
Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Tanah adalah aset yang biasanya menjadi harta warisan. Setelah menerima tanah warisan, ahli waris perlu balik nama sertifikat tanah untuk mengalihkan kepemilikan tanah.

Langkah ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah. Selain itu, balik nama sertifikat tanah warisan juga mempermudah proses jual beli tanah nantinya.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Simak tata cara balik nama sertifikat tanah warisan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut, meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, kalau penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Untuk itu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan juga harus sudah dibayarkan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dilansir dari laman PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

  • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notariil.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
  • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
  • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan memakan waktu sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Selanjutnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Cara Hitung Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan tergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanah.

Menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (mΒ²) x luas tanah per meter persegi (mΒ²)) / 1.000.

Misalkan ada sebidang tanah warisan seluas 500 mΒ² di wilayah X. Lalu, nilai tanah per mΒ² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Itulah tata cara balik nama tanah warisan. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads