×
Ad

Di Sertifikat Tanah Ada Kode Rahasia, Fungsinya Nggak Kaleng-kaleng

Muhammad Wildan Alghofari - detikProperti
Senin, 08 Des 2025 15:44 WIB
Foto: Pinterest
Jakarta -

Ketertarikan publik terhadap investasi properti semakin naik seiring perkembangan ekonomi yang pesat. Namun ancaman kriminalitas tanah, terutama ulah mafia tanah, masih menjadi hambatan besar dalam menjaga keamanan dan legalitas aset.

Salah satu aspek penting dalam menjamin keabsahan properti adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, yang berfungsi sebagai kunci untuk memahami status penggunaan dan jaminan terhadap konflik kepemilikan.

Apa Itu NIB Tanah?

Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah adalah kode unik pada sertifikat tanah yang diberikan kepada setiap bidang tanah terdaftar di Indonesia. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi yang dicatat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

NIB memiliki kode yang bersifat spesifik, tidak sama antara satu bidang tanah dengan tanah yang lainnya. Hal itu membuatnya menjadi identitas khas yang dapat dipakai untuk membedakan, melacak, dan memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah secara akurat.

Dilansir dari situs Sinarmas Land, Senin (8/12/2025), pada sertifikat fisik, NIB biasanya terdiri dari 13 digit angka dan memuat kode wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/keluarahan), serta terdapat nomor urut bidang tanah. Sedangkan pada e-sertifikat (elektronik), NIB terdiri dari 14 digit angka dengan tambahan informasi tertentu, misalnya hak atas ruang di bawah atau di atas tanah.

NIB Diatur dalam Perundang-undangan

NIB di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dilansir dari situs IKA Undip, Senin (8/12/2025), berikut ini beberapa peraturan yang mengatur terkait NIB Tanah:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

Undang-undang ini menjadi dasar utama pengaturan hak atas tanah di Indonesia. Aturan ini juga mencakup ketentuan tentang pendaftaran tanah dan penetapan nomor induk identifikasi Bidang (NIB).

2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997

Mengatur tata cara dan prosedur pendaftaran tanah. Peraturan ini juga menjelaskan mekanisme penerbitan NIB.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021

Memberikan pedoman lebih rinci mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah. Aturan ini juga mengatur langkah-langkah penerbitan NIB.

Manfaat NIB Tanah

1. Identitas Unik untuk Setiap Bidang Tanah

Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) memberikan identifikasi yang jelas untuk setiap bidang tanah. Setiap lahan memiliki NIB yang berbeda sehingga tidak tertukar dengan bidang lain. Hal ini memudahkan proses pencatatan, pengelolaan, dan pengecekan data tanah.

2. Memastikan Legalitas dan Kejelasan Kepemilikan

NIB membantu memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki pemilik yang sah dan terdaftar. Dengan adanya pencatatan resmi, risiko sertifikat ganda atau sengketa terkait tumpang tindih tanah dapat diminimalkan. Sistem ini memberikan rasa aman bagi pemilik tanah saat mengurus atau memanfaatkan lahannya.

3. Mempermudah Administrasi dan Transaksi Properti

NIB menjadi acuan penting dalam berbagai proses administrasi seperti pengajuan izin, sertifikasi, perpajakan, dan transaksi jual beli. Baik saat membeli, menjual, maupun mengagunkan tanah ke bank, NIB mempercepat dan mempermudah proses. Dengan sistem yang terintegrasi, pelayanan pertanahan menjadi lebih efisien dan terarah.

4. Akses Informasi Tanah yang Transparan dan Akurat

NIB membuka akses terhadap informasi penting seperti luas, letak, batas, dan jenis hak atas tanah. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs BHUMI ATR/BPN, masyarakat dapat mengecek data tanah secara mandiri. Transparansi ini mendukung pengawasan yang lebih baik terhadap hak dan penggunaan lahan.

5. Mendukung Perencanaan Tata Ruang dan Digitalisasi Pertanahan

Data NIB sangat penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang dan perencanaan pembangunan. Informasi bidang tanah yang akurat membantu pemerintah menentukan penggunaan lahan secara tepat. Selain itu, dengan adanya program sertifikat elektronik, NIB menjadi dasar integrasi sistem digital pertanahan nasional.

Panduan Cek NIB Tanah

Pemerintah telah membuat inovasi kemudahan untuk pengecekan aset dan pertanahan, termasuk NIB. Pengecekan NIB Tanah saat ini dapat dilakukan secara daring dengan cepat dan akurat. Dilansir dari situs Sinarmas Land, berikut ini dua kanal resmi untuk cek NIB Tanah.

1. Melalui Situs BHUMI ATR/BPN

Informasi tanah dapat dicek lewat situs BHUMI yang menyediakan tampilan peta interaktif.

Buka halaman BHUMI, klik ikon pencarian, lalu pilih menu "Pencarian Bidang (NIB/Hak)".

Tentukan Kabupaten/Kota dan Desa, kemudian masukkan lima digit terakhir dari NIB atau Nomor Hak.

Tekan "Cari Bidang" untuk melihat letak tanah, luas lahan, dan jenis hak pada peta digital.

Data pemilik tidak ditampilkan untuk menjaga privasi pengguna.


2. Menggunakan Aplikasi "Sentuh Tanahku"

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi ATR/BPN bernama Sentuh Tanahku.

Unduh aplikasinya, buat akun baru, lalu lakukan aktivasi lewat email.

Setelah login, pilih menu "Info Sertifikat" untuk melihat informasi sertifikat, seperti status, proses hukum, dan data kepemilikan (jika terbuka untuk diakses).

Dengan memahami dan memanfaatkan NIB tanah, detikers dapat memastikan setiap transaksi properti berlangsung aman dan terlindungi secara hukum. Nomor identifikasi ini membantu memverifikasi keaslian data pertanahan sehingga meminimalkan risiko sengketa atau penipuan akibat ulah mafia tanah. Karena itu, pengecekan NIB menjadi langkah wajib bagi siapa pun yang ingin berinvestasi atau membeli properti dengan aman.



Simak Video "Video: Geramnya Uya Kuya dengan Mafia Tanah di Indonesia"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork