KDM Setop Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, Pengembang Kaget!

KDM Setop Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, Pengembang Kaget!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 08 Des 2025 16:28 WIB
KDM Setop Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, Pengembang Kaget!
Rumah subsidi di Kabupaten Bandung. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini membuat para pengembang kaget.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat Norman Nurdjaman mengungkapkan dirinya cukup terkejut karena surat edaran itu baru diterima pihaknya pada Minggu (7/12).

"Sudah (terima surat). Kita juga kaget ya, kemarin Minggu siang kita dapat kabarnya," ujarnya kepada detikcom, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Norman menjelaskan, aturan tersebut menghentikan penerbitan izin baru pembangunan rumah. Sementara itu untuk kegiatan pembangunan rumah yang sudah ada izin seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) tetap berjalan.

Kendati demikian, adanya penghentian sementara izin baru untuk pembangunan rumah bisa menghambat capaian Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

"Program 3 Juta Rumah ini kan harapannya di 2026 harapannya lebih baik, tapi dengan dihentikannya perizinan ini serta merta pasti temen-temen yang masih berproses perizinannya ya harus setop dulu," tuturnya.

Norman mengatakan, hal ini bisa membuat para pengembang tidak memasarkan produk-produknya hingga mendapatkan izin membangun. Tak hanya itu, pengembang juga bisa kesulitan membayar pembiayaan dari bank karena tidak bisa menjual produknya.

"Buat REI ini cukup berat," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indra Setiawan menuturkan pihaknya sudah mengetahui akan surat edaran penghentian sementara pemberian izin pembangunan rumah. Menurutnya hal ini bisa berdampak pada pengembang yang sedang mengurus perizinan hingga menyebabkan investasi tertahan. Pada ujungnya, hal ini juga bisa menghambat penyerapan rumah subsidi di tahun depan.

"Tetapi jika penghentian pembangunan perumahan disetop bagi yang sudah memiliki izin tapi belum mengurus PBG membuat kerugian pengembang menjadi besar, di mana investasi tanah yang sudah dimiliki terhenti belum lagi kalau ada pinjaman KMK (kredit modal kerja) dari perbankan tambah besar lagi," tuturnya kepada detikcom.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan DPD Apersi Jawa Barat untuk mengetahui berapa pengembang yang terdampak akibat hal ini.

Sebagai informasi, keputusan penghentian pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat tersebut diteken oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 6 Desember 2025.

Dilansir dari detikJabar, kebijakan itu diambil untuk mitigasi terjadinya bencana lanjutan atau berulang.

Penghentian tersebut akan diberlakukan sampai ada hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota. Ia juga meminta ada penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, pemerintah akan meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengawasi pembangunan rumah/perumahan dan gedung agar sesuai rencana tata ruang dan peruntukan lahan.

Proyek pembangunan rumah/perumahan wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Nantinya pembangunan tersebut harus sesuai dengan dokumen teknis PBG. Hal itu dipastikan dengan penilikan teknis secara konsisten.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads