Cek Tanah Bisa Lewat HP, Caranya Gampang Banget!

Cek Tanah Bisa Lewat HP, Caranya Gampang Banget!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 10 Okt 2025 16:17 WIB
Ilustrasi cek bidang tanah lewat Sentuh Tanahku
Ilustrasi cek bidang tanah lewat Sentuh Tanahku. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Mengecek bidang tanah perlu dilakukan untuk mengetahui legalitasnya. Jangan sampai saat ingin membeli tanah justru yang didapat masih tidak jelas statusnya.

Cek bidang tanah juga diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengecek legalitas tanah, masyarakat kini bisa melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.

Salah satu caranya adalah lewat aplikasi Sentuh Tanahku melalui fitur Cek Bidang. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat untuk bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana caranya? Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

- Buka aplikasi Sentuh Tanahku

ADVERTISEMENT

- Pilih menu 'Layanan'

- Klik 'Cari Bidang'

- Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat

- Jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik)

- Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki

Selain lewat Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa cek bidang tanah melalui situs Bhumi yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

Cara Cek Bidang Tanah Lewat Bhumi

- Buka bhumi.atrbpn.go.id

- Klik 'Kunjungi Bhumi'

- Pilih kaca pembesar yang ada logo lokasi

- Klik 'Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)'

- Isi nomor sesuai dengan yang dimiliki

- Klik 'Cari Bidang'

Itulah cara mengecek bidang tanah apakah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN atau belum. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads