Mengecek keaslian sertifikat tanah perlu dilakukan sebelum membelinya agar tidak tertipu. Cara yang cukup mudah dilakukan adalah dengan scan barcode yang ada di sertifikat tanah elektronik.
Jumlah pemilik sertifikat tanah elektronik semakin lama semakin banyak. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, sertifikat elektronik yang beredar di masyarakat mencapai 6.145.774 sertifikat.
Banyaknya penggunaan sertifikat tanah elektronik tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal itu karena untuk mengecek keaslian sertifikat tanah cukup scan barcode yang tertera di sana atau masukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek Keaslian Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Pakai Barcode
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Klik Scan Dokumen
- Scan barcode pada sertifikat tanah elektronik
Pakai NIB
Sertifikat Analog
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Klik Cari Bidang
- Pilih Jenis Hak
- Pilih Kantor Pertanahan
- Pilih Desa/Kelurahab
- isi Nomor Hak Sertifikat
- Klik Cari Bidang Tanah
Sertifikat Tanah Elektronik
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Klik Cari Bidang
- Pilih Sertifikat Elektronik
- Isi NIBEL
- Klik Cari Bidang Tanah
Jika melakukan pengecekan dengan scan barcode, maka akan keluar bentuk dokumen elektronik sertifikat tanah. Kalau melakukan pengecekan dengan NIB, akan tertera informasi terkait posisi bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, maupun Tanah Adat.
Menurut salah satu satu staf PPAT Kabupaten Bekasi, Yuni, proses pengecekan keaslian sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat analog sangat berbeda. Pengecekan sertifikat analog dilakukan mulai dari pemeriksaan keaslian fisik sertifikat, mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung, seperti KTP, SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.
"Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung gitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas," tuturnya, dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/12/2025).
Sampai saat ini, sertifikat tanah analog memang masih berlaku seiring dengan implementasi sertifikat tanah elektronik. Pemerintah terus mensosialisasikan untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik agar lebih aman dan mudah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)











































