Semakin berkembangnya zaman bisa memunculkan berbagai praktik kecurangan, salah satunya memalsukan sertifikat tanah. Agar tidak terjerembab akal bulus oknum tersebut, sangat penting untuk mengetahui ciri-ciri sertifikat asli.
Biasanya, oknum-oknum itu melakukan pemalsuan tanah dengan cara menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Munculnya fenomena ini karena ada oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara ilegal.
Lantas, seperti apa ciri-ciri sertifikat tanah yang asli? Berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah
Sampul Sertifikat
Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.
Kertas yang Dipakai
Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.
Cap dan Tanda Tangan
Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.
Peta dan Batas Tanah
Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.
Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk', pilih 'Daftar di Sini', lalu lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan 'Cari Bidang' dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
6. Klik 'Cari Bidang Tanah'
Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI
Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.
1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
3. Klik Pencarian Bidang
4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
5. Isi sesuai data yang diperlukan
6. Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Pada Juli 2025, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis sempat menyebutkan masyarakat bisa datang langsung ke kantor pertanahan setempat untuk mengecek sertifikat tanah apakah palsu atau tidak.
"Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak," kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).
Kalau ada yang menemukan sertifikat tanah palsu, masyarakat bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Hal itu karena penindakan tidak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)